PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), rekomendasikan hasil pembahasan LHP BPK perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada Bupati.
Rekomendasi temuan BPK RI yang termuat dalam buku II baik bersifat ketaatan terhadap peraturan perundangan-undangan.
Sekretaris Pansus DPRD Parimo, Mohamad Fadli dalam laporanya menyampaikan, bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan tahun 2021 dan pelaksanaan sistem pengendalian internal belum efektif, sehingga belum menjamin tercapainya tujuan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya temuan sebagai berikut, pada pendapatan terdapat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan pajak, terdapat kelemahan pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan, serta belanjan pembayaran belanja tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapannya saat paripurna Laporan Hasil LHP BPK, Kamis (14/07).
Ia mengatakan, pengelolaan belanja dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat kelemahan pengendalian pengelolaan belanja jasa tenaga pelayanan umum, dan terdapat kelemahan pengendalian atas penatausahaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos).
Kelemahan lainnya yakni, pengendalian belanja hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). Dinilai belanja modal tidak sesuai dengan ketentuan, ditambah terdapat keterlambatan penyelesaian pada beberapa paket pekerjaan, sehingga berdampak pada pengelolaan aset yang memiliki kelemahan penatausahaan, dan perjanjian kerjasama pemanfaatan aset tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia menjelaskan, terkait gambaran pemantauan tindaklanjuti di hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulteng atas laporan keuangan Pemkab Parimo tahun 2021.
Pertama, adanya sejumlah kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih. Kedua, jumlah hasil yang sudah ditindaklanjuti sebesar Rp 2 ratus juta lebih. Ketiga, jumlah sisa yang belum disetor sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Pelaksanaan pembahasan oleh DPRD Parimo atas LHP BPK , secara teknis berpedoman pada kententuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 13 tahun 2010,” jelasnya.
Ia menambahkan, tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI merupakan bagian integral implementasi fungsi pengawasan tentang kebijakan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Implementasi fungsi pengawasan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan kata dia, di defenisikan sebagai kewenangan DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, dan peraturan lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin