DPRD Parimo Pertanyakan Hutang 1 Miliar Pasar Tolai

oleh -
Rapat banggar bersama TAPD membahas anggaran perubahan tahun 2020. (FOTO: MAL/MAWAN).

PARIMO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mempertanyakan hutang Rp 1 Miliar Pasar Desa Tolai. Hutang itu sejak tahun 2014 hingga kini belum dibayar oleh pemerintah kepada pihak ketiga.

Ketua Fraksi PDI-P, Alfred Tonggiro, mengatakan, dalam pembahasan badan anggaran ini, terdapat satu tambahan tertulis terkait penyelesaian hutang. Sehingga dirinya mencoba masuk dengan mengungkit hutang lama yakni Pasar Tolai.

Sebab kata dia, setiap tahun pembahasan dirinya selalu mengungkit persoalan itu. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta ketegasan, bahwa untuk hutang Pasar Tolai tidak bisa terbayarkan.

“Kalau toh itu tidak bisa terbayarkan, karena ada pendapat hukum dari Kejaksaan yang disurati oleh BPKP tidak bisa membayarkan, maka tidak perlu lagi hal ini dibicarakan dengan alasan tidak memenuhi unsur,” ungkapnya saat rapat Badan anggran bersama TPAD, Selasa (08/09).

BACA JUGA :  Mantan Kurir Logistik MIT Komitmen Jaga Kamtibmas di Poso

Untuk itu, menurutnya, pembahasan tahun 2021 nanti permasalahan tidak ada lagi. Sebab dalam pernyataan kepala BPKAD, bahwa tidak ada uang untuk membayarkannya.

Anggota fraksi lainnya dari Toraranga, Leli Pariani, sebagaimana yang disampaikan kepala BPKAD, tidak ada bahasa untuk tidak membayar, tetapi perlu dikaji terlebih dahulu, kemudian pihak Perindag harus melampirkan poin yang belum dipertanggung jawabkan oleh pihak ketiga atas hutang tersebut.

“Bukti-bukti yang terbayarkan harus dilampirkan, hal ini tidak dilakukan oleh pihak ketiga itu pernyataan dari kepala Perindag,” jelasnya.

Menanggapi penyataan kedua Anleg, Sekda Parimo, Ardi Kadir, menjelaskan beberapa kali dilakukan koordinasi dan konsultasi kepada pihak kejaksaan. Namun, rekomendasi terakhir BPKP membolehkan membayarkan hutang Pasar Tolai, asalkan ada pendapat hukum dari pihak penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan.

BACA JUGA :  Yasin Berjanji Kembalikan Kejayaan Donggala

“Di saat pendapat hukum keluar ada celah berdasarkan dokumen yang dikaji dan terdapat tinjauan hukum terbaru membolehkan membayarkannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2021 mendatang, membolehkan membayarkan, asalkan harus ada dasar yang jelas sebagai awal dari persoalan tersebut.

Reporter: Mawan
Editor: Nanang