DPRD Parimo Minta Pita Penggaduh Ruas Jalan Eks Sail Tomini Dibongkar

oleh -
Ilustrasi Pita Penggaduh (Foto : fajarNEWS)

PARIMO – Rumble strip atau pita penggaduh di ruas jalan trans Sulawesi, terletak di depan eks Sail Tomini, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta untuk dibongkar.

Anggota Komisi III DPRD Parimo, Yusup, mendesak Dinas Perhubungan, sebab keberadaan pita penggaduh itu dinilai bisa menimbulkan kecelakaan lalulintas dan mengganggu kenyamanan pengendara yang melintas di ruas jalan tersebut.

“Pernah ada yang melintas disitu kaget, karena mendengar getaran pita penggaduh saat dilindas ban kendaraan,” ungkapnya, Kamis (10/06)

Ia menuturkan, pita penggaduh itu merupakan alat pembatas kecepatan. Sebagai upaya mengantisipasi lajunya kendaraan pada saat kegiatan Sail Tomini kala itu. Namun, untuk saat ini tidak ada lagi manfaatnya sehingga harus dibongkar.

BACA JUGA :  Huabao Indonesia Donasi Sarana Pengelolaan Sampah

Ia menjelaskan, jalan negara haruslah bebas dari hambatan, tetapi di lokasi dibuat sebagai hambatan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Parimo, Ismet Ibrahim mengatakan, pita penggaduh bukan menjadi kewenggan pihaknya.

“Mengenai hal itu bukan kewenangan kami, melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Sulteng, berdasarkan aturan pemasangan pita penggaduh hanya untuk jalan tol.

BACA JUGA :  Cabor Panjat Tebing Sulteng Targetkan Emas di PON Aceh-Sumut 2024

“Pita penggaduh tidak sembarang dipasang, ada memang ukuranya mulai dari tinggi dan lebarnya semua itu diatur,” ujarnya.

Ia menambahkan, mengenai persoalan pita penggaduh yang akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi, pihaknya juga meminta dukungan dari pihak legislatif.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin