PARIMO- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tenga tahun 2021 yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) diwacanakan akan dicabut.

Hal itu mendapat tanggapan dari anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nurul Kiram, saat rapat dengan pendapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Gedung DPRD Parimo, Rabu (17/6).

Ia mengatakan, wacana dicabutnya PKH bagi warga Parimo yang tidak memiliki NIK, harus ada solusi dari pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab ada beberapa wilayah terpencil hingga saat ini sebagian belum memiliki data kependudukan.

“Contohnya wilayah Kecamatan Palasa hampir 60 persen penduduknya belum mempunyai NIK, sementara mereka juga menerima program PKH,” jelasnya.

Ia menjelaskan, daerah-daerah terpencil seperti di Tinombo, Palasa dan Tomini sejauh ini belum tersentuh oleh pendataan kependudukan oleh dinas terkait.

Ia berharap, sebelum diberlakukan wacana pencabutan PKH oleh pemerintah pusat, daerah sedapat mungkin bergerak cepat agar mereka memiliki status kependudukan yang jelas.

“Sayang apabila bantuan mereka dicabut, apalagi mereka berada diwilayah terpencil dan menjadi tugas bersama untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi diwilayah ini,” terangnya.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Parimo, Lewis mengemukakan pihaknya telah menyiapkan anggaran melalui APBD untuk pendataan saudara kita yang berada di daerah pegunungan tersebut.

“Saya akui memang untuk wilayah yang disampaikan oleh anggota DPRD memang benar, maka kami Dukcapil terlah menyiapkan formulasi untuk terjun langgsung kedaerah-daearh itu serta langgsung melakukan pendataan kepada mereka,” tutupnya. (MAWAN)