DPRD Parimo Minta Pembahasan Tiga Raperda Diperpanjang

oleh -
Sayutin Budianto

PARIMO  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  untuk diperpanjang.

Ketiga Raperda itu diantaranya, Raperda tentang ketertiban umum, penyiaran publik berupa radio, Raperda Perusahaan daerah dan Raperda pertanggungjawaban APBD 2021.

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani, mengatakan, dari ketiga Raperda yang diusulkan oleh Fraksi-fraksi untuk dikembalikan ke pemerintah daerah dilakukan kajian kembali. Seperti Raperda ketertiban umum berdasarkan laporan pansus konsultasi ke pihak Provinsi belum selesai, dikarena masih adanya beberapa pasal yang harus disempurnakan.

“Jangan sampai mengacu pada Perda lama terdapat beberapa pasal tidak sesuai, maka kita harus lebih ketat dalam penyusunannya,” ucap Sayuti, di Kantor DPRD Parimo, Jum’at (24/06).

Sementara itu, Perda penyiaran publik yang juga dikembalikan oleh Pansus II, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan daerah otonom hanya membolehkan memiliki satu penyiaran radio. Akan tetapi, dalam kajian akademis terdapat tiga radio yang diusulkan.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan dimaksud pemerintah daerah boleh mendirikan lebih dari satu radio, asalkan dalam usulan satu dijadikan induk dua radio lainnya di paralelkan.

“Ketiga dari yang diusulkan Radio Parimo, Tomini Raya dan Moutong. Maka fraksi meminta untuk dikembalikan agar disempurnakan dalam Raperda yang diusulkan menjadi satu radio,” jelasnya.

Terkait Raperda perusda pun dilakukan hal yang sama, pansus III meminta perpanjangan waktu 1,5 bulan dalam paripurna sebelumnya dari perumda ke perusda. Maka, 15 hari dari sekarang terhitung baru satu bulan baru sebatas membuat laporan.

“Raperda ini pun Pansus meminta dilakukan perpanjangan,” terangnya.

Ia menambahkan, Badan anggaran juga mengusulkan penambahan waktu terkait Raperda LPJ APBD 2021, dimana perlu menghadirkan kembali beberapa OPD terkait realisasi dari LPPD untuk menyelesaikan pembahasannya. Yang kemudian, dilanjutkan pada proses finalisasi.

“Berdasarkan LHP BPK yang baru diserahkan 15 Mei, dan baru bisa diselesaikan pada tanggal 25 Juli, karena pembahasannya selama 60 hari,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin