PARIMO – Seluruh fraksi di Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui penetapan KUA-PPAS 2021 untuk dibahas menjadi Peraturan daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapan Belanja Daerah (P-APBD).
Wakil Ketua II, Alfreds Tongiro mengatakan, Badan anggaran (Banggar) dapat menyampaikan gambaran mengenai KUA- PPAS P- APBD Tahun Anggaran 2021, dalam penyusunan program kegiatan menggunakan asumsi prioritas serta dalam penyusunan anggaran yang sudah mendekati nilai yang benar dan sempurna.
“Dari pembahasan yang telah dilakukan, terdapat beberapa kebijakan strategis yang dapat disepakati untuk ditampung,” ungkapnya saat Paripurna penetapan KUA-PPAS 2021, Kamis (16/09).
Ia menuturkan, dari beberapa kebijakan yang dimaksud diantaranya, arah kebijakan belum sepenuhnya sesuai dengan prioritas plafon anggaran, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk Raperda perubahan APBD tahun 2021.
Selain itu, bangar juga mengusulkan dapat menyelesaikan setiap saran dan usulan serta pendapat dari fraksi-fraksi yang disampaikan dalam pandangan umum maupun sikap akhir.
Ia menambahkan, untuk gambaran proyeksi perubahan anggaran ini, perubahan dari sisi pendapatan daerah sebesar Rp 1,4 triliun mengalami penurunan Rp 42 miliar.
” Penurunan itu terjadi diakibatkan tidak tercapainya PAD serta penurunan dana transfer dari dana perimbangan, DAU dan DAK,” jelasnya.
Namun kata dia, proporsi dana perimbangan APBD masih besar, hal ini mengindikasikan Parimo dalam pendanaan masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
Ia berharap, PAD harus diupayakan menjadi sumber pembiayaan utama dari belanja daerah.
Ia menambahkan, perubahan pada sisi belanja daerah sebesar Rp 1,5 triliun m mengalami kenaikan Rp 46 miliar, rencana pembiayaan daerah dipriosikan mengalami kenaikan sebanyak Rp 72 miliar.
“Penerimaan pembiayaan bersumber dari Silpa tahun anggaran sebelumnya, sehingga ditotalkan menjadi Rp 89 miliar,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin