DPRD Parimo Meminta Pemkab Tinjau Kembali DTKS

oleh -
Suasana Rapat Paripurna penutupan masa sidang DPRD Kabupaten Parimo, Jum’at (27/08) (FOTO : media.alkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat melakukan peninjauan kembali Data Terpada Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DPRD mengaku, sejauh ini masih menemukan  D sejumlah masyarakat miskin tidak terakomodir, serta sekian ribu warga pemegang BPJS APBD non aktif, namun tidak masuk dalam DTKS desa.

Anggota DPRD Parimo, I Putu Eddy Tangkas Wijaya mengatakan, kondisi saat ini banyak masyarakat miskin tidak dapat menggunakan pelayanan kesehatan lewat program pelayanan kesehatan gratis, dikarena Dinas Sosial tidak bisa mengeluarkan rekomendasi.

“Dimasa pandemi sekarang masyarakat sangat membutuhkan akses pelayanan kesehatan, karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit. Sehingga, kami memohon Pemkab untuk mengembalikan lagi situasi akses pelayanan kesehatan seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya saat paripurna penutupan masa sidang, Jum’at (27/08).

BACA JUGA :  Adian Napitupulu: Cudy Sosok Pemimpin Peduli Rakyat

Ia berharap, apabila terdapat masyarakat tidak mampu, dan tidak mendapatkan rekomendasi, maka Dinsos harus veksibel. Sekarang bagaimana tanggungjawab kita sebagai pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan dan harus menjadi perhatian semua pihak.

Menurut dia, jika masyarakat miskin tidak masuk dalam DTKS dan dianggap menjadi tanggungjawab pemerintah desa, terkait pembiayaan pelayanan kesehatannya sebaiknya Pemkab mengeluarkan regulasi atau aturan untuk memperkuat hal itu.

“Sehingga jika rekomedasi itu tidak didapatkan oleh masyarakat miskin, karena tidak masuk dalam DTKS desa. Kami bisa langsung meminta pemerintah desa membiayainya sesuai regulasi,” jelas

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah, Zulfinasran, pihaknya telah meminta pemerintah desa untuk melakukan peninjauan kembali data yang akan diajukan, sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes). Kebijakan itu diharapan, mengakomodir masyarakat miskin atau layak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

BACA JUGA :  Reny Lamadjido Blusukan di Pasar Ganti, Dengar Aspirasi dan Keluhan Pedagang

Menurut dia, jika masih terdapat data yang tidak sesuai atau akurat, sepanjang itu juga pengajuan untuk melakukan kontrak kembali dengan BPJS kesehatan tidak dapat dilakukan.

Ia menambahkan, masih terdapat 50 desa belum memasukan data masyarakat miskin. Jika kemudian, sampai batas waktu ditetapkan pada akhir Agustus nanti, pemerintah desa belum melengkapinya, maka akan dilakukan pembahasan kembali, terkait kesiapan desa untuk pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakatnya.

“Target kami hingga 31 Agustus ini, jumlahnya kurang lebih 90 ribu jiwa tersebar di seluruh desa termasuk 50 desa itu,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin