PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), hingga kini masih menggunakan tata tertib yang lama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.

Dimana tata tertib tersebut mengatur terkait kehadiran anggota DPRD dalam hal rapat-rapat serta agenda yang dilakukan oleh perwakilan rakyat.

Ketua sementara DPRD Parimo, Alfred Tongiro mengatakan, di dalam Tatib tersebut sangat jelas terkait kehadiran, apabila terdapat anggota tanpa keterangan dan tidak hadir dalam rapat-rapat yang diatur, maka akan dikembalikan ke Fraksi masing-masing.

“Dari Fraksi ini akan menyampaikan ke partainya soal kadernya yang duduk di DPRD tidak hadir saat agenda yang diatur baik itu Paripurna serta rapat-rapat lainnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan revisi Tatib tersebut, namun sebelumnya pihaknya menunggu alat kelengkapan dewan terbentuk, karena hanya AKD lah yang berhak untuk membahas soal Tatib tersebut.

Kata dia, AKD ini terbentuk ketika pimpinan DPRD defenitif sudah ada, sehingga banyak sejumlah pasal di dalam Tatib akan direvisi  baik itu agenda sidang serta rapat-rapat yang dilaksanakan 40 anggota DPRD.

Ia berharap, seluruh anggota DPRD bisa patuh dan menjalankan Tatib yang ada, kemudian melaksanakan tugas-tugas seperti biasa sehingga fungsi sebagai anggota DPRD bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Selaku pimpinan sementara, seluruh anggota DPRD bisa melaksanakan tugasnya sebagai perwakilan rakyat,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin