PARIMO – Pihak DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) Dua, menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan tradisional di daerahnya.
Wakil Ketua Pansus Dua, Zabur, kepada ditemui MAL Online, Selasa (30/06), mengatakan, ide lahirnya inisiatif Raperda ini bertujuan untuk mengakomodir hak-hak nelayan tradisional dalam hal pemberdayaan serta jaminan perlindungan.
“Berdasarkan peninjauan di lapangan serta informasi dari para nelayan yang berada di Parimo ini, maka perlu adanya aturan yang melindungi hak-haknya,” jelasnya.
Ia menuturkan, dalam penyusunan Raperda ini, perlu adanya pelibatan berbagi pihak, salah satunya adalah OPD terkait dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Adanya kehadiran mereka, kata dia, dapat memberikan masukan dan saran terkait penyempurnaan regulasi itu, untuk bersama-sama merancang serta membahas agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya.
“Harus duduk bersama, jangan sampai apa yang dimasukan dalam Raperda ini tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga berdampak pada dinas terkait,” ucapnya.
Kata dia, dengan adanya Raperda ini, maka nelayan tradisional yang berada di Parimo bisa naik satu tingkat menjadi nelayan moderen dalam hal peningkatan taraf hidup.
Politisi PKS itu menambahkan, selain mengatur soal taraf hidup, dalam Raperda juga diatur soal kesehatan dan keamanan para nelayan.
“Seluruh hak nelayan perlu dijamin, termasuk kartu nelayan yang bisa membantu mereka untuk mendapat bantuan dari pemerintah,” tutupnya. (MAWAN)