PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) enggan mengeluarkan rekomendasi terkait proyek jalan Suli-Malakosa yang belum terselesaikan sejak tahun 2022.

DPRD bersama Pemkab Parimo berencana menemui Departemen Dalam Negeri Biro Hukum untuk membahas proyek jalan tersebut.

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menjelaskan bahwa DPRD tidak boleh mengeluarkan rekomendasi tanpa mempelajari proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan sampai rekomendasi itu melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi, karena akan berbahaya nantinya,” ujarnya pada Senin (22/07).

Proyek jalan Suli-Malakosa saat ini sedang dalam proses hukum di pengadilan, dan Pemkab Parimo tengah melakukan kasasi.

Sayutin menekankan pentingnya memahami proses tender awal yang menyebabkan pemutusan kontrak serta potensi kerugian negara jika proyek ini ditarik.

Sebagai penyelenggara pemerintah daerah, DPRD bersama Pj Bupati dan Inspektorat akan meminta tindak lanjut atas surat yang dilayangkan untuk mendapatkan pendapat hukum dari Departemen Dalam Negeri. Mereka ingin memastikan langkah strategis yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum.

Sayutin juga mengungkapkan bahwa keterlambatan proyek ini berpotensi menyebabkan kerugian negara. Jika proyek ini ditarik, daerah akan menanggung kerugian dan tidak dapat lagi mengusulkan dana alokasi khusus (DAK).

DPRD berharap pendapat hukum dari Depdagri dapat dikeluarkan sebelum 30 Juli atau pertengahan Agustus agar tender bisa segera dilakukan.

“Kalau pendapat hukum sudah ada, dengan rentang waktu sampai Desember masih ada waktu untuk menyelesaikannya,” pungkas Sayutin.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin