PARIMO – Sejumlah warga dari beberapa desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir (AMP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendesak DPRD setempat agar mengeluarkan rekomendasi penutupan aktivitas pertambangan tanpa izin (pati) di Kayubuko.

Selanjutnya mengembalikan wilayah bekas area tambang sebagai hutan rakyat dan perkebunan yang digarap dan dikelola oleh rakyat.

Kemudian, merehabilitasi dan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan sumber kehidupan masyarakat. Selain itu, penertiban dan pengawasan secara ketat dan berkelanjutan, khususnya penjualan BBM diwilayah pertambangan.

“Kami meminta agar DPRD dapat bertindak dan mendengarkan suara rakyat,” ucap Ketua AMP, Arifin Lamalindu saat memimpin massa aksi di DPRD Parimo, Rabu (15/07).

Menurutnya, aktivitas peti tersebut telah mengakibatkan sejumlah wilayah di Parimo mengalami bencana banjir. Wilayah yang terdampak cukup parah adalah Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

Pihaknya telah melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan kerusakan-kerusakan dan kerugian yang dialami masyarakat.

“Adanya aduan masyarakat imbas dari tambang tersebut, maka kami memastikan dan menginvestigasi selama tiga bulan,” jelasnya.

Dari hasil investigasi, lanjut dia, ditemukan aliran sungai yang setiap harinya terlihat keruh dan terdapat sedimen baru berupa lumpur yang tidak akan pernah jernih. Bahkan, sepanjang pesisir pantai di dua desa, ketebalan lumpur sudah mencapai 50 sampai 90 centimeter.

Kerugian lain yang dialami adalah rusaknya kebun serta pekarangan di dekat sungai di perbatasan Desa Air Panas dan Kayuboko, akibat luapan banjir yang bercampur lumpur tambang.

“Saat ini, baik nelayan dan petani mengalami kerugian akibat aktivitas pertambangan itu,” bebernya.

Menanggapi tuntutan rakyat dari beberapa desa itu, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto berjanji akan merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati untuk menertibkan seluruh tambang ilegal di Parimo.

“Saya langsung rapat bersama forkopimda dan kemudian mengeluarkan rekomendasi terkait hal itu,” tutupnya. (MAWAN)