PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pihak pemerintah kabupaten untuk menindak tegas provider Telekomunikasi nakal, yang diduga membangun tower tanpa izin
Berdasarkan pengakuan Dinas Perizin Terpadu Satu Pintu (PTSP), masih lima tower yang memiliki izin membangun dari 154 tower beroperasi di Kabupaten Parimo.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto menegaskan, mendirikan tower di wilayah Parimo ada kewajiban yang harus dipenuhi, tidak serta merta membangun seenaknya. Diduga, para provider menggunakan izin yang sama untuk mendirikan tower lainnya.
“Berdasarkan aturan satu tower satu izin. Itu artinya, tower lainnya didirikan secara illegal. Jadi saya hanya mengingatkan pihak provider untuk patuh terhadap aturan Undang-Undang, termasuk Peraturan daerah (Perda),” tegasnya, saat ditemui. Jum’at (20/08).
Dirinya menegaskan, Pemkab melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), memberikan sanksi tegas, serta melakukan penyegelan tower tanpa izin hingga provider memenuhi kewajibannya.
Ia menyebutkan, kewajiban pertama yang harus dipenuhi yakni, melakukan pengurusan izin membangun tower pada Dinas PTSP setempat. Setelah itu, kewajiban kedua adalah membayar retribusi menara telekomunikasi sesuai ketentuan Perda.
“Itu Undang-Undang yang mengamanatkan,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya telah meminta Badan Anggaran (Banggar) untuk mengundang pihak provider, bersama Dinas Kominfo, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), guna menindaklanjuti Perda tentang pajak dan retribusi daerah.
Ia menambahkan, Pihaknya pun mendorong Pemkab untuk membangun tower telekomunikasi, dan menyewakannya kepada perusahaan provider sebagai sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salahsatu dalam Perda itu, retribusi tentang menara telekomunikasi,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin