DPRD Parimo Desak Dinkes Segera Bayarkan Insentif Dokter dan Bidan PTT

oleh -
Dokter dan Bidan se Kabupaten Parimo mendatangi Kantor DPRD terkait pembayaran Insentif yang belum terbayarkan. (FOTO:media.alkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendesak Dinas Kesehatan setempat, segera membayarkan Insentif Dokter dan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) 2021.

“Kami akan mencari tau ini ada masalah apa di Dinkes, kalau ini tidak dibayarkan masalahnya dimana?, persolan ini ada pernyataan BPK insentif tersebut menjadi utang, dikarena SK belum dikeluarkan oleh dinas terkait,” ungkap ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, ditemui Senin (04/07).

Ia menuturkan, dalam hak tenaga kesehatan harus berdasarkan pada ketentuan berlaku tentang standar pembayaran gaji atau insentif mereka.

Kondisi ini menurut dia, akan berdampak besar kalau saja tenaga kesehatan melaporkan pada serikat pekerja kesehatan nasional. Meskipun mereka terbagi dari berbagai bidang mereka mempunyai federasi serikat pekerja.

BACA JUGA :  Ikut Andil dalam Visi Indonesia Emas 2045, PT IMIP Berikan Beasiswa kepada 1000 Mahasiswa

“Kalau ini dilaporkan ke Kementerian Kesehatan akan berpengaruh pada program kesehatan nasional khususnya di parimo dan ini tidak main-main,” tegasnya.

Apalagi satu program nasional yakni Stunting, Parimo menjadi salah satu daerah terbaik se Indonesia dalam penurunan angka stunting. Sudah dana kapitasi bermasalah, gaji belum terbayarkan. Personal insentif pun juga belum terbayarkan.

“Andai kata pejuang kesehatan ini mogok bagaimana siapa yang akan bertanggung jawab, berdasarkan kesepakatan tadi maka, Kadinkes akan menyelesaikan pembayaran tanggal 8 Juli dan itu akan menjadi bekal untuk dibawah dalam rapat bersama kepala daerah,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah merekomendasikan kepada kepala daerah, untuk mengevaluasi seluruh jajaran dinas kesehatan, bila perlu memberhentikan dikarenakan tidak baiknya pengelolaan di dinas tersebut.

BACA JUGA :  Ratusan Maba PSDKU Untad Touna Ikuti Masa PKKMB

Mulai dari Kepala dinas dan seluruh perangkat yang menangani kesehatan. Sebab, yang memiliki kewenangan itu adalah kepala daerah.

“Rekomendasi DPRD kalau tidak selesai persoalan Dokter dan Bidan maka diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin