PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah desak adanya reklamasi pascatambang di penambang tanpa izin yang mengakibatkan longsor di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo beberapa waktu lalu.

Untuk perlu dilakukan pembahasan bersama terkait kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan.

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, ditemui Selasa (02/03) menilai, biaya reklamasi rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan pascatambang sangat besar, sebab kegiatan reklamasi tersebut bukan hanya sekedar menutup lubang galian penambangan, tetapi juga dibarengi dengan kegiatan reboisaasi di kawasan hutan.

“Menyikapi hal tersebut melalui komisi terkait melaksanakan konsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng untuk tindak lanjut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, konsultasi dan koordinasi ini penting, sebab instansi terkait memiliki kajian-kajian teknis tentang reklamasi sebagai upaya perbaikan lingkungan pascatambang.

Sebagaimana hasil pertemuan Forkopimda Senin (01/03), seluruh aktivitas tambang yang tidak memiliki dokumen izin pertambangan telah ditutup, karena dinilai melanggar aturan Perundang-undangan  nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Parimo telah mengeluarkan rekomendasi atas hasil kesepakatan bersama Forkopimda tentang penutupan aktivitas tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan Rakyat,” terangnya.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpa mengatakan, penertiban aktivitas tambang di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo pascalongsor tetap dilaksanakan.

“Saat ini alat berat yang beroperasi di sana sedang melakukan reklamasi atau penutupan bekas galian, kemungkinan kegiatan reklamasi ini memakan waktu sepekan, setelah itu alat berat tersebut di sita,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin