PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, membentuk Panitia Khusus (Pansus) COVID-19. Pembentukan Pansus itu digelar, di Gedung DPRD Parimo, Senin (11/5)
Pembentukan Pansus dilatarbelakangi, kekhawatiran wakil rakyat atas dana yang diajukan oleh pihak pemerintah kabupaten, untuk penanganan bencana non-alam atau COVID-19, sebanyak Rp 26 Miliar. Hingga kini dana tersebut belum diketahui kegunaannya.
Ketua Pansus COVID-19, Sutoyo, menuturkan, dana tersebut dipertanyakan seluruh anggota DPRD. Bahkan sejauh ini, belum ada laporan atas pembelanjaan dan penggunaannya.
“Besok kami akan menggundang pihak BPKAD serta Dinas Sosial, ini sebagai upaya pengawasan yang kami lakukan ditengah pandemi COVID-19,” jelasnya, Senin (11/5).
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, ditemui usai rapat bersama mengatakan, Pansus tersebut dibentuk untuk bekerja secara teknis melakukan pengawasan sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri, bahwa pengawasan itu berada di APIP, BPK dan Pansus DPRD.
“Kadangkala orang salah memahami Pansus dengan berfikir negatif. Menanggap Pansus bertugas melakukan penelusuran, mencari kesalahan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Secara kelembagaan, kata dia, Anleg berjumlah 40 orang secara teknis melakukan pengawasan COVID-19, untuk membantu pemerintah menyelesaikan dan memerangi virus tersebut diwilayah ini.
Lebih lanjut, jelasnya, seluruh anggota DPRD melakukan pengawasan di masing-masing daerah pemilihan, serta terjun langgsung di lapangan.
“Kami sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya virus ini, dan juga memantau langgsung bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat,” tutupnya. (MAWAN)