PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mengkaji pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

MK menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parimo Nomor 1850/2024, yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, tidak sah dan harus dibatalkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, mengatakan bahwa daerah wajib untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU, termasuk dari segi pembiayaan.

“Daerah harus mendukung, tidak boleh tidak dan itu wajib dilaksanakan karena itu merupakan perintah UU,” ujar Alfres saat ditemui, Selasa (25/02).

Namun, Alfres menekankan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU kali ini tidak akan sama dengan anggaran pada tahapan Pilkada sebelumnya, mengingat waktu yang diberikan oleh MK hanya 60 hari setelah putusan tersebut.

“Dengan waktu yang terbatas ini, kami perlu melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan besaran anggaran yang akan digunakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai anggaran PSU akan melibatkan pihak Pemerintah Daerah, KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri. “Kami akan membahas bersama dengan pihak-pihak terkait, namun saat ini belum bisa dipastikan berapa anggaran yang diperlukan untuk PSU ini,” jelasnya.

Sebelum penetapan anggaran, kata Alfres, pihak KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri akan mengajukan usulan kegiatan terlebih dahulu. Kemudian, akan dilakukan kajian apakah pembiayaan hanya mencakup pelaksanaan pada hari H atau juga termasuk tahapan-tahapan lainnya.

Alfres juga menambahkan bahwa DPRD dan Pemda masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait hal ini, mengingat adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, kajian yang mendalam diperlukan untuk menentukan besaran anggaran PSU yang tepat.

“Kami masih menunggu, dalam waktu dekat DPRD dan Pemda akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai anggaran PSU ini,” tutupnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin