PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar uji publik penyusunan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, di Aula Kantor Camat Palu Selatan, Jumat (29/10).
Dalam sambutanya, Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bamperda) DPRD Kota Palu, Farden Saino menjelaskan bahwa uji publik merupakan salah satu langkah dalam proses pembentukan Peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan ran pemberantasan Narkoba.
Dengan dilaksanakanya kegiatan itu, diharapkan masyarakat memberikan pendapat dan masukan bagi penyusunan Perda tersebut.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan Narkoba di Kota Palu saat ini, sangat tinggi. Olehnya, dengan adanya Perda tersebut, diharapkan bisa menekan bahkan memberantas peredaranya.
“Semoga dengan adanya Perda ini, bisa menyelamatkan generasi muda kita dari Narkoba,” ucapnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, AKBP Baharuddin menyampaikan, bahwa penyalahgunaan Narkoba saat ini, tidak lagi mengenal usia maupun strata sosial masyarakat. Siapapun sudah menggunakannya. Sehingga perlu penanganan yang sangat serius.
Kata Kepala BNN Palu, saat ini Sulteng berada pada peringkat empat nasional dalam penyalahgunaan narkoba. Tercatat, dari 13 kabupaten/kota yang ada di Sulteng, Enam diantaranya menjadi wilayah rawan narkoba. Lima berada di Kota Palu.
Lanjut Bahar, polemik narkoba bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan instansi terkait saja. Namun juga merupakan persoalan bagi segenap elemen masyarakat.
Menurut Bahar, dalam rangka menekan kasus penyalahgunaan narkoba di kota Palu, ada tiga item upaya yang dilakukan BNN, yakni pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Hal itulah yang akan dituangkan kedalam peraturan daerah Narkoba.
“Kami bersama DPRD Palu, Pemkot Palu telah merancang dan menyusun rancangan Perda ini. Semoga kita semua bersepakat bahwa masalah Narkoba merupakan masalah kita bersama. Sehingga Perda ini bisa bermanfaat masyarakat,” harapnya.
Dia mencontohkan bahwa hingga saat ini, anak-anak bisa membeli lem fox untuk diisalah gunakan. Dengan adanya Perda Narkoba, bisa menjadi payung hukum yang mengatur penjualan barang tersebut.
“Dengan adanya Perda ini bisa mengatur agar pedagang lem fox tidak menjual barang tersebut kepada anak-anak,” terangnya.
Kegiatan pada hari itu dihadiri Kepala Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutiadi, anggota DPRD Palu, Armin dan Abdul Fatah, dan Resky Hadianti Ramadani. (YAMIN)