DPRD Palu Tutup Masa Sidang Terakhir Tahun 2017

oleh -
Sekretariat DPRD Palu

PALU – DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Kamis (28/12) menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan caturwulan tiga tahun 2017, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Ishak Cae.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkot Palu, Moh. Rifani Pakamundi, menyampaikan bahwa penyelenggaraan agenda rapat paripurna merupakan tugas dan fungsi dewan selaku mitra yang sejajar dengan pemerintah daerah, merumuskan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat.

“Artinya bahwa kedua lembaga ini tidak saling membawahi,” katanya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palu, telah dijadwalkan beberapa kegiatan yang masuk dalam kalender kegiatan catur wulan tiga tahun 2017, antara lain pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tentang pencegahan penanggulangan HIV/AIDS, tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis dan tentang APBD tahun Anggaran 2018.

BACA JUGA :  Pemkot Palu Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kata dia, dari delapan Raperda tersebut, tiga diantaranya telah disetujui bersama DPRD untuk dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus) yaitu, Raperda perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Raperda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis

“Adapun dari delapan Raperda tersebut, satu diantaranya telah ditetapkan menjadi Perda, yaitu tentang APBD dan terdapat satu buah Raperda yang telah disetujui pada tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Perda, yaitu tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Hal ini disebabkan karena hasil evaluasi Perda ditingkat Provinsi Sulteng baru dikeluarkan tanggal 22 Desember 2017,” terangnya.

BACA JUGA :  Pemkot Palu Peringati HKN 2024

Atas nama Pemkot, Rifani mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembahasan, persetujuan dan penetapan semua kebijakan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna mewujudkan pengelolaan dan penyelenggaraan pembangunan.

Rifani mengaku, dari beberapa agenda penting yang telah dilaksanakan, pada prinsipnya Pemkot beserta jajarannya akan memenuhi dan melaksanakan apa yang telah ditetapkan DPRD melalui Bamus. Karena menurutnya, dengan persetujuan DPRD-lah sebuah peraturan dapat dilaksanakan sebagai landasan yuridis dalam melaksanakan tugas dan fungsi perangkat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah. (YAMIN)