DPRD Palu Tunda Penandatanganan Nota Kesepahaman Revitalisasi Lampu Jalan

oleh -
Sekretaris DPRD Kota Palu, Ajengkris. (FOTO : YAMIN)

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menunda penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Pemerintah Kota Palu, tentang pelaksanaan Sub Kegiatan tahun Jamak Revitalisasi lampu jalan kota.

Sekretaris DPRD Kota Palu, Ajengkris, di Kantor DRPD Kota Palu. Senin (19/10) menyampaikan, dalam proses rencana penandatanganan nota kesepahaman itu, Menteri dalam negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021. Sehingga Pemerintah Kota Palu kembali melakukan pengkajian.

Kata Ajeng, hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya benturan-benturan dengan hukum dikemudian hari.

“Pemerintah Kota Palu harus melakukan pengkajian Permendagri itu, termasuk melengkapi semua yang dipersyaratkan dalam Permendagri itu.  Makanya dilengkapi semua apa persyaratan yang menjadi kesepakatan antara DPRD dengan pemerintah kota,” jelasnya.

BACA JUGA :  HUT ke-46 Kota Palu Diharap Jadi Momentum Memperbanyak Program Pro Rakyat

Menurut Ajeng, dalam hal itu DPRD hanya mengatur tentang proses pembayaran selama tiga tahun yang siap di APBDkan. Sementara Pemerintah Kota Palu harus mengurus yang sifatnya teknis.

“Nanti kami menunggu surat dari Pemerintah Kota Palu, kalau misalkan persyaratan-persyaratan itu sudah lengkap pasti mereka kirimkan ke kami. Dan kami akan menjadwalkan kembali penandatanganan ini,”  tandasnya. (YAMIN)