PALU – DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya sebagai penggagas utama pembentukan regulasi daerah melalui penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam rapat paripurna, Kamis (20/11).

Kedua Ranperda yang diajukan, yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam serta Ranperda Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu, disusun sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak masyarakat lokal.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Arif Miladi, menuturkan bahwa inisiatif legislatif merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang memberi DPRD hak penuh untuk mengusulkan dan merancang peraturan daerah.

Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa DPRD tidak hanya menunggu usulan eksekutif, tetapi secara aktif mengidentifikasi isu strategis untuk dituangkan dalam regulasi.

“Produk hukum daerah sangat penting dalam menata otonomi. Melalui ranperda inisiatif ini, DPRD ingin memastikan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan pelayanan, menjaga ketertiban, dan meningkatkan kesejahteraan,” ujar Arif dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut lahir dari kebutuhan riil di lapangan. Untuk Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, DPRD memandang bahwa petambak di Teluk Palu, khususnya di Kelurahan Talise yang membutuhkan payung hukum,  karena wilayah itu sedang berkembang menjadi kawasan wisata dan edukasi.

“Regulasi diharapkan memberi legitimasi profesi sekaligus memperkuat posisi petambak dalam pembangunan daerah,” katanya.

Sementara Ranperda Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu disusun sebagai upaya menjaga keberlanjutan budaya di tengah menurunnya regenerasi pengrajin.

DPRD menilai pelestarian tenun tidak dapat ditunda, sehingga dibutuhkan aturan khusus untuk melindungi pengrajin, memperkuat kualitas produk, dan menjaga identitas budaya daerah.

Arif menekankan bahwa inisiatif legislatif ini menunjukkan peran aktif DPRD dalam merumuskan kebijakan berbasis kebutuhan masyarakat.

Ia berharap kedua Ranperda dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat struktur hukum daerah dan memastikan pembangunan berjalan lebih terarah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dan dihadiri Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, sejumlah anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.