DPRD Palu Setujui Tiga Ranperda yang Diusulkan Pemkot

oleh -
Suasana Rapat Paripurna mendengarkan penjelasan Walikota atas Raperda Kota Palu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Rabu (30/06) (FOTO : media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

Hal itu disampaikan masing-masing perwakilan fraksi dalam rapat Paripurna dengan agenda penetapan usulan perubahan kedua program pembentukan Peraturan daerah (Perda) Kota Palu tahun 2021 dan penjelasan Wali Kota Palu mengenai Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, di Ruang sidang Utama Kantor DPRD Palu, Rabu (30/6).

Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal yang memimpin sidang paripurna menyampaikan, terdapat pengajuan usulan untuk dilakukan perubahan kedua program pembentukan Perda Kota Palu tahun 2021.

Hal tersebut diusulkan oleh Pemerintah Kota Palu. Kemudian ditindaklanjutu oleh Badan pembentukan Perda (Baperda) DPRD Palu, yang diberikan tugas oleh pimpinan DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamus), untuk dilakukan kajian mendalam dan koperhensif, terkait pengajuan perubahan program pembentukan Perda Kota Palu Tahun 2021.

BACA JUGA :  Sakinah Aljufri: Jangan Ragu Memilih Anwar-Reny

Kata Rizal, sesuai dengan ketentuan pada pasal 15 dan khususnya dipasal 16 ayat 5, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan prodak daerah. Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018. Mengatur tata cara usulan perubahan pembentukan Perda.

“Program pembentukan Perda ditetapkan sebelum penetapan peraturan daerah tentang APBD. Sehingga Baperda melalui surat Nomor 188 tanggal 29 Juni tahun 2021, telah memberikan pendapatnya tentang usulan kedua program pembentukan Perda Kota Palu tahun 2021. Disetujui dan selanjutnya menyerahkan mekanisme Paripurna sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam rapat untuk menyetujuinya,” katanya.

BACA JUGA :  Ditagih Perhatikan Hutan Kota, Hadianto: itu Milik Provinsi

Rizal menyebutkan, ketiga buah Ranperda tersebut diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu tahun 2021-20216. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan gelap Narkotika.

“Sesuai mekanisme rapat, saya selaku pimpinan rapat, menanyakan kepada Paripurna Dewan. Apakah usulan tiga buah Ranperda yang berasal dari Pemkot Palu, disetujui ?,” tanya pimpinan rapat dan disetujui oleh anggota DPRD yang hadir. (YAMIN)