PALU – 11 Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot)Palu pada program legislasi daerah (Prolegna) tahun 2022, telah disetujui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemrda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Sebelas Ranperda tersebut diantaranya adalah, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan. Ranperda Penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan, Ranperda keenam atas Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Ranperda rencana induk pariwisata, Ranperda kelima atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Ranperda minuman beralkohol dan tiga ranperda Kumulatif.
Ketua Bampemperda DPRD Palu, Farden Saino, di Kantor DPRD Palu, Selasa (24/08) menjelaskan, dari hasil kajian awal naskah akademik. Seluruh Ranperda yang diajukan Pemkot bersifat urgent.
Kata dia, jika dilihat dari hasil pemaparan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, semuanya Ranperda tersebut perlu segera dibahas tahun depan.
Politisi Golkar ini juga mengaku, beberapa ranperda dianggap penting untuk segera dibuat. seperti Ranperda Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, guna memastikan ketersediaan lahan pertanian di Kota Palu yang kian menyempit akibat alih fungsi lahan.
“Lahan pertanian kita saat ini semakin menyempit. Jadi memang perlu regulasi yang jelas untuk mengaturnya,”pungkasnya. **