PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Selasa (31/05).
Didampingi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulteng. Sejumlah Tokoh Masyarakat Kelurahan Poboya, menyampaikan tuntutan warga yang bermukim di lingkar tambang PT. Citra Palu Mineral (CPM), terkait dengan keputusan pemerintah yang menutup aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi C, Ahmad Umayer, yang didampingi oleh sejumlah anggota Komisi C lainnya. Diantaranya, Moh. Syarif, Muslimun, dan Farden Saino.
Dikesempatan itu, anggota APRI Sulteng, Melfan menyampaikan, kedatangan mereka di DPRD merupakan bentuk reaksi warga atas keputusan pemerintah setempat yang menutup tambang rakyat di wilayah tersebut.
Dia menyampaikan, berdasarkan hasil pertemuan dengan lembaga adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para ketua RW/RT yang dilaksanakan kamis 19 Mei 2022, di Rumah Adat Poboya. Sebagai solusi untuk meredam gejolak sosial akibat penutupan tambang rakyat, telah menyepakati beberapa point untuk diusulkan dan dimediasi kepada pihak PT CPM.
Pertama, melalui kebijakan Gubernur agar aktivitas tambang yang dilakukan secara manual oleh masyarakat tetap berjalan dengan aturan yang disepakati bersama dengan pihak PT CPM. Hal itu dikarenakan banyaknya masyarakat Sulteng, khususnya Kota Palu, Sigi dan Donggala yang menggantungkan pencaharian pada penambangan rakyat di Poboya.
Dua, meminta kepada pihak PT CPM untuk memperjelas hasil kesepakatan masyarakat Poboya tanggal 5 Desember 2019, di Rumah Adat Poboya yang isinya tidak ada kejelasan status masyarakat Poboya asebagai pemilik tanah ulayat. Tiga, meminta kepada CPM melakukan pemasangan patok pal batas wilayah kontrak karya.
Empat, memohon kepada Gubernur untuk meninjau kembali dokumen teknis terkait point usulan konsultasi publik terhadap perizinan PT CPM, yang mencantumkan bahwa selama kegiatan pertambangan dilaksanakan pelibatan masyarakat Poboya harus tertuang dalam dokumen tersebut.
Lima, memohon kepada Gubernur melakukan penciutan lahan yang diturunkan statusnya dari Tahura menjadi HPT pada tahun 2020 dengan luas 1933 hektare, untuk dapat mengakomodir wilayah pertambangan rakyat.
Salah satu tokoh masyarakat, Idin Djanggola menambahkan, atas beberapa point permintan yang telah disepakati warga itu. Pihaknya meminta DPRD untuk membentuk Panitia khusus (Pansus).
Demikian juga, yang disampaikan, Djafar selaku tokoh adat Poboya, meminta kepada DPRD untuk segerah menangani masalah di Kelurahan Poboya. Karena menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih mampu menahan warga untuk bereaksi atas penutupan tambang rakyat.
“Terus terang sebenarnya tinggal menghormati kami dari lembaga adat secara keseluruhan, sehingga tidak terjadi insiden yang berbenturan dengan pihak CPM. Ini kami sangat kami wanti-wanti jangan sampai terjadi, karena desakan dari masyarakat pekerja dari Pasigala dengan jumlah yang cukup banyak. Yang kami takutkan , apabila hal ini tidak secepatnya dipertemukan masyarakat Poboya dengan CPM, saya yakin akan terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan,” katanya.
Dia menambahkan, sebenarnya warga pekerja tambang rakyat dan warga empat kelurahan yang merupakan ring satu CPM sudah merencanakan aksi blokir jalan untuk mebghentikan aktivitas CPM. Hanya saja, lembaga adat dan tokoh masyarakat masih meminta kepada warga untuk menahan diri untuk tidak melakukan aksi tersebut.
“Kami sampaikan, tolong hargai kami, percayakan kepada kami untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginan warga untuk disampaikan kepada DPRD. Sehingga kami memohon kepada DPRD untuk mempertemukan perwakilan warga dengan pihak CPM. Karena sebelumnya kami sudah dijanji oleh CPM untuk bersama-sama ketemu Gubernur tapi ternyata mereka nyelonong duluan bertemu Gubernur. Artinya ada indikasi meninggalkan kami dan masyarakat berencana memblokir jalan, tapi kami masih menahannya. Maka kami meminta DPRD untuk mempertemukan kami dengan pihak CPM, ” pintanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C, Ahmad Umayer berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan warga.
“Setelah rapat ini, selanjutnya kami akan laporkan kepada ketua DPRD dan seluruh fraksi. Karena mekanisme pembentukan Pansus harus melibatkan semua fraksi yang ada,” tandasnya. (YAMIN)