DPRD Palu Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Cawu II

oleh -
Susana Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Cawu II, di Ruang sidang utama DPRD Palu, Senin (05/09). (FOTO : Istimewa)

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar penutupan masa persidangan catur wulan (Cawu) II Tahun 2022, dan sekaligus dirangkai dengan pembukaan masa sidang Cawu III, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Senin (5/9)

Dikesempatan itu, Ketua DPRD Palu, Armin yang memimpin rapat menyampaikan, terkait dengan agenda masa sidang Cawu II. Diantaranya, telah terlaksananya keseluruhan kegiatan pembahasan III.  Rangkaian kegiatan hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021.

Pembahasan dan kesepakatan kebijakan umum APBD dan prioritas platform anggaran sementara Tahun 2023 dan perubahan Tahun anggaran 2022, telah diselesaikan tepat waktu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. 

BACA JUGA :  Prevalensi Stunting di Kota Palu Naik 0,8 Persen

“Sehingga menjadi salah satu dasar penyusunan Ranperda tentang perubahan angggaran Tahun 2022 dan Ranperda APBD Tahun 2023,” katanya.

Kata Armin, terlaksananya seluruh prosedur dan agenda rapat Paripurna pengucapan sumpah bagi anggota DPRD Palu Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.

Pelaksanaan ketentuan agenda penyusunan calon Pengganti Ketua DPRD Kota Palu sisa masa jabatan 2019-2024. Dimulai dari pengumuman hingga pelaksanaan rapat Paripurna,  pengucapan sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.

BACA JUGA :  Chairul Tanjung Bantu Fasilitas Umum di Sigi

Pembahasan ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi, terkait rencana perubahan kedua atas Peraturan DPRD Palu Nomor 1 Tahun 2018.  tentang tata tertib DPRD.

Kemudian, pembahasan kedua Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan persetujuan bangunan gedung, masih dalam taraf fasilitas dipemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sebelum memasuki mekanisme pembicaraan tingkat II, sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pembentukan prodak hukum daerah.

Armin mengatakan, beberapa kendala teknis seperti yang telah diuraikan, akan dilakukan diskusi khusus lebih lanjut antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bersama Badan Musyawarah (Banmus),  mengingat beberapa agenda yang sempat tertunda, atau digeser pada masa persidangan Cawu II, akan menjadi fokus perhatian DPRD Palu.

BACA JUGA :  Ini Komposisi Baru AKD DPRD Sulteng

“Sehingga target penyelesainya, dapat terealisasi dengan sejumlah indikator yang telah ditentukan,” terangnya.

Rapat Paripurna juga dihadiri Asisten II, Imran Lataha, anggota DPRD Palu serta pimpinan OPD Pemkot Palu. (YAMIN)