PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penjelasan Walikota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu, tentag Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
Rapat tersebut digelar Via Zoom, dari Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jum’at (16/07) siang. Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lukana, Dihadiri Sekretaris Kota Palu, Asri. Sekretaris DPRD, Ridwan Karim, dan sejumlah anggota DPRD.
Dikesempatan itu, Asri yang mewakili Walikota membacakan penjelasan tertulis mengenai Ranperda tersebut. Kata Asri, RPJMD merupakan dokumen manajerial strategis kepala daerah beserta perangkatnya, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dan juga digunakan sebagai tolak ukur DPRD dalam menilai kinerja sebagai pertanggungjawaban kepala daerah, pada setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan.
“Dokumen RPJMD Kota Palu tahun 2021- 2026 yang akan ditetapkan nantinya, melalui Peraturan daerah diarahkan untuk mewujudkan visi Walikota dan Wakil Walikota terpilih, periode 2021-2024 yaitu, membangun Kota Palu yang mandiri, aman dan nyaman, tangguh, serta profesional dalam konteks pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal dan keagamaan,” katanya.
Kata Asri, RPJMD Kota Palu tahun 2021-2026 yang nantinya ditetapkan dengan Peraturan daerah Kota Palu adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, kebijakan dan program Walikota didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata daerah, dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di Kota Palu.
“Dokumen ini disusun dengan berpedoman pada RPJMD Propinsi Sulawesi tengah, memperhatikan RPJPM dan RPJPM Nasional, yang memuat gambaran umum kondisi daerah; pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendananaannya, analisis isu-isu strategis; visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan. Kebijakan umum dan program pembangunan daerah, dalam kurun waktu lima tahun, juga memuat tahapan pelaksanaan pembangunan yang merupakan pedoman dalam mewujudkan kondisi yang diinginkan pada lima tahun yang akan datang,” jelasnya.
Dia menyampaikan, RPJMD Kota Palu tahun 2021-2026 disusun dengan maksud untuk menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah dan DPRD, swasta, dan masyarakat dalam pembangunan daerah yang sekaligus merupakan acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan daerah, yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) daerah secara berjenjang. Di samping itu, rencana pembangunan jangka menengah daerah ini disusun dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pemangku kepentingan, dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kota Palu tahun 2021-2026. (YAMIN)