PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.
Rapat tersebut digelar di Ruang sidang utama DPRD Palu, Selasa (13/06), dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal Dg Sewang.
Kegiatan itu dihadiri Pemerintah Kota Palu, yang diwakili Asisten II, dr. Husaema, Wakil ketua I DPRD, Erman Lakuana, dan sejumlah Anggota DPRD.
Dikesempatan itu, seluruh fraksi yakni, fraksi PKB, fraksi Gerindra, fraksi PDI-P, fraksi PKS, fraksi Demokrat, fraksi NasDem, fraksi Hanura, fraksi Golar dan fraksi Amana-Indonesia (PAN-Perindo) menyatakan, menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Namun demikian,fraksi-fraksi memberikan catatan, masukan dan pertanyaan.
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Imam Darmawan menyampaikan, penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Palu sebagai bagian dari sistem transportasi harus dikembangkan potensi dan perannya, untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi.
Pemerintah Kota Palu perlu memberi perhatian khusus disetiap area SPBU untuk mengantisipasi antrian panjang yang sangat mengganggu lalu lintas jalan yang sampai saat ini belum ada perhatian khusus dan solusi.
“Apa solusi yang akan dilakukan oleh pemerintah?,” tanya Imam.
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Abdurahim Nasar Al-Amri mengatakan, penyelanggaraan Lalulintas dan angkutan jalan di Kota Palu sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, harus dikembangkan potensi dan perannya, untuk mewujudkan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan, dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, peningkatan umum dan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Sementara Fraksi PKS yang dibacakan, Sucipto mengatakan, fraksi PKS memandang perlu untuk dibahas lebih dalam, untuk mewujudkan penyelenggaraan Lalulintas dna angkutan jalan berjalana aman, tertib,lancar dan terpadu, yang dapat mendorong peningkatan perekonomian di Kota Palu serta penegakan dan kepastian hukum.
“Kami juga mendorong agar pemerintah kota melakukan kajian teknis potensi kemacetan secara menyeluruh. Termasuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait lalulintas angkutan jalan,” katanya.
Kemudian, fraksi PKB melalui juru bicaranya, H. Nanang mengaku, Fraksi PKB menyambut baik perubahan Perda ini.Karena menyadari Kota Palu merupakan salah satu daerah yang telah menghadapi tingkat kemacetan lalulintas, sehingga masalah ini benar-benar menjadi acuan dasar kebijakan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ke depan.
“Kami berharap masalah revitalisasi, peningkatan kualitas, fasilitas serta pelebaran trotoar Juga harus menjadi agenda utama sistem penataan kota, sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Termasuk menertibkan parkir-parkir liar yang menggunakan bahu jalan yang dapat menimbulkan kemacetan, baik di jalan yang berstatus provinsi maupun nasional. Terutama di ruang-ruang keramaian. Ini menjadi bagian penting dari lalulintas di Kota Palu,” terangnya.
Meski demikian, Fraksi PKB meminta penjelasan pemerintah Kota Palu, terkait langkah yang akan ditempuh dalam mengatasi kemacetan di ruas jalan. Baik jalan provinsi maupun jalan nasional, dan bagaimana strategi Pemerintah Kota Palu dalam mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas jalan kota dan mengantisipasi membeludaknya mobil pribadi.
Selanjutnya, DPRD mengagendakan Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi tersebut, yang dijadwalkan akan dilaksanakan, Rabu (14/06). (YAMIN)