PALU  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, mempertanyakan sistem validasi surat keterangan (Suket) Covid-19 di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri. Hal itu didasari atas laporan masyarakat, yang merasa janggal dengan sistem validasi tersebut.

“Di hari Sabtu 10 Juli, ada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Balikpapan, tetapi ketika menuju lokasi validasi, mereka justru diminta membawa surat keterangan dokter spesialis anak. Sebab anak mereka belum bisa divaksin. Padahal seusai aturan di Balikpapan, anak-anak cukup membawa surat keterangan swab,” kata anggota DPRD Palu, Marcelinus, Selasa (13/07).

Kejanggalan dari sistem validasi tersebut kian menguat. Pasalnya, ketika masyarakat yang akan melakukan perjalanan kembali pada 11 Juli. Mereka justru tidak lagi diminta untuk membawa surat keterangan dari dokter spesialis anak.

“Ini ada apa. Aturan langsung berubah dalam sehari. Dan mereka diperbolehkan melakukan perjalan tanpa ada surat dari dokter spesialis. Kasian masyarakat, sudah kesana kemari mencari surat keterangan, tapi pas besoknya diperbolehkan, kan aneh.” cetus  pria yang akrab disapa Marsel ini.

Politisi Perindo ini juga mengaku, saat mengkonfirmasi ke petugas validasi, dirinya justru tidak menemukan jawaban atas kejadian tersebut.

Ia bahkan menemukan keluhan serupa. Dimana ada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa, dan diharuskan melakukan PCR bagi anak mereka yang masih berusia di bawah lima tahun.

“Sepertinya saya menduga, petugas di lapangan ini tidak paham aturan. Anak di bawah lima tahun kan tidak di haruskan melakukan PCR. Tapi ketika saya melakukan konfirmasi langsung ke petugas validasi, saya menemukan hal itu. Mereka menyuruh masyarakat yang membawa anak untuk lakukan PCR, padahal anak itu usianya belum lima tahun,”pungkasnya. (YAMIN)