PALU – DPRD Kota Palu menyebut Pemeritah Kota Palu (Pemkot), tidak serius dalam menangani narkotika.
Hal itu diungkapkan karena ketidak hadiran Organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Rapat Paripurna dengan agenda laporan pimpinan Pansus II yang membahas Rancangan peraturan daerah mengenai pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekurso narkotika dan zat adiktif lainya, digelar Jumat (27/05) di ruang Sidang Utama DPRD Palu.
“Pimpinan sebaiknya paripurna ini diskorsing. Kalau kita melihat Pemeritah Kota tidak serius dalam menangani narkotika, ini Ranperda inisiatif mereka. Tetapi tidak ada satupun perwakilan OPD terkait,” Usul Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Palu, Ahmad Humair.
Hal senada juga diungkapkan, Ketua Fraksi PKS DPRD Palu, Rusman Ramli. Dirinya mengaku setuju jika Paripurna diskorsing. Sebab, pemberantasan narkotika merupakan kewenangan dari seluruh lapisan masyrakat. Namun, hal itu diyakini tidak akan berjalan maksimal jika pemerintah sebagai inisiator dalam penanganan tersebut tidak serius.
“Ini ranperda inisiatif Pemkot, tetapi justru mereka yang tidak hadir dalam Paripurna ini. Lantas bagaimana Ranperda ini mau berjalan maksimal nantinya, jika dalam hal seperti ini tidak ada OPD terkait yang hadir,” Kata Rusman.
Pun hal sama diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra, Syarif. Dirinya menyebut tidak adanya urgensi dari ranperda usulan pemkot ini. Bahkan pemeritah dianggap abai atas usulan mereka sendiri.
“Saya sepakat atas apa yang disampaikan oleh dua rekan saya tadi pimpinan. Jangan sampai ranperda ini nantinya hanya menjadi tulisan indah yang tidak ada realisasinya. Karena hal-hal seperti ini saja diabaikan, padahal mereka yang mengusulkan,” ungkap Syarif.
Berdasarkan usulan anggota tersebut, paripuran yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Rizal Dg Sewang, dan dihadiri oleh Plt Asissten I diskorsing. (YAMIN)