PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, yang dirangkaikan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi.

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Palu, Senin (25/8), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palu, Muchlis Aca, dan dihadiri anggota dewan serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Palu.

Ketua Pansus II, Alfian Chaniago, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini telah melalui seluruh tahapan, mulai dari pra-pembicaraan, pengujian kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hingga penajaman materi muatan agar produk hukum daerah ini memiliki landasan yang kuat dan implementatif.

“Keberadaan regulasi ini sangat penting karena selama ini Kota Palu belum memiliki kebijakan daerah yang menata jaringan utilitas, baik jaringan listrik, telekomunikasi, pipa air bersih, hingga jaringan gas,” ungkap Alfian.

Menurutnya, ketiadaan regulasi membuat penataan infrastruktur utilitas tidak terkoordinasi. Kondisi tersebut menyebabkan penggalian berulang di tepi jalan, penempelan jaringan pada tiang-tiang milik provider lain, meningkatnya biaya pengelolaan kota, risiko keselamatan bagi pengguna jalan, gangguan lalu lintas, serta berkurangnya estetika kota.

Pansus menegaskan bahwa pembangunan jaringan utilitas terpadu ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pendanaannya sepenuhnya akan melibatkan investor atau pihak ketiga agar APBD tetap fokus pada program prioritas masyarakat,” jelas Alfian.

Merujuk hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah yang disampaikan melalui surat Nomor 100.3.2/220/RO.HUK tanggal 8 Juli 2025, Pansus menambahkan penguatan sanksi administratif bagi instansi yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pemutusan jaringan, hingga denda administratif sebesar Rp50 juta.

Perubahan dalam batang tubuh Raperda yang disepakati mencakup penyempurnaan penulisan pada beberapa pasal, penghapusan ketentuan pasal 38 huruf a terkait pembiayaan dari APBD, serta penambahan definisi baru pada ketentuan umum.

Terkait dengan hal itu, dalam sidang lanjutan, seluruh fraksi menyampaikan menyetujui Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu untuk disahkan dan ditetapkan sebagai landasan hukum baru untuk menata dan mengintegrasikan infrastruktur utilitas di Kota Palu.