DPRD Palu Gerah, Pembangunan Tower Melanggar

oleh -
ilustrasi

PALU – Komisi C DPRD Kota Palu menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak manajemen pelaksana proyek pembangunan tower bersama di Kota Palu dan pihak Pemerintah Kota Palu, Rabu (23/5) di ruang rapat bersama.

Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan, karena pembangunan tower bersama itu dianggap melanggar.

Ketua Komisi C, Sofyan R Aswin menyebutkan, berdasarkan keterangan dari pihak pelaksana proyek tersebut, jumlah tower bersama akan dibangun di Kota Palu kurang lebih 40-an tower. Tujuh di antaranya sudah terlaksana di beberapa wilayah kelurahan, selebihnya masih dalam proses.

Namun kata dia, setelah dikunjungi tata letak pembangunannya telah melanggar. Sebab pembangunan tower itu salah satunya dibangun di atas trotowar jalan dan tidak ada kajian dampak lingkungannya. Sehingga untuk sementara pembangunan tower tersebut harus dihentikan, dengan pertimbangan belum ada izin dari Pemerintah.

BACA JUGA :  Widyaloka Palu Diharap Ciptakan Generasi Terbaik

“Walaupun sudah diterbitkan izin, tapi semua itu melanggar aturan,” terang Sofyan R Aswin, Kamis (24/5) melalui via telepon genggamnya.

Menurutnya, pelanggaran itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Daerah (Perda). Karena di dalam Permen No.2/2008, pada pasal 6di sebutkan; bahwa pembangunan menara (tower), harus berdasarkan standar baku yang di sesuaikan dengan lingkungan dan memperhitungkan factor konstruksi kekuatan menara.

Lanjut dia, sama halnya dengan Perda. No 6/2011, tentang Bangunan Gedung, pada pasal 32 ayat 5 cukup jelas disebutkan bahwa, setiap bangungan yang langsung atau pun tidak langsung, tidak diperbolehkan di bangun berada di atas trotowar, sungai ataupun saluran.

Sementara itu anggota Komisi C lainnya yakni Hamsir menegaskan, berdasarkan dokumen dibagikan sebelum rapat dengar pendapat itu, bahwa dokumen itu bukanlah berupa izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Palu melalui OPD terkait. Akan tetapi masih berupa dokumen permohonan izin, sehingga tidak boleh serta merta itu di \sebut sebagai izin pembangunan yang dimaksud.

BACA JUGA :  Resmikan Lapangan Sepak Takraw, Wali Kota Minta Warga Jaga Fasilitas

“Sebenarnya yang kami minta itu adalah izin yang di terbitkan berupa sertifikatnya” tegasnya.

Dia juga sangat menyayangkan, ketika Dinas PU menganggap pembangunan tower itu tidak sesuai dengan prosedur dan tidak dibolehkan berdiri di atas trotowar akan tetapi dari Dinas Perizinan Terpadu telah mengeluarkan izin.

“Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, jika sekiranya dari OPD lain tidak membenarkan proses pembangunan tersebut,” tandasnya. (YUSUF)