PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Sabtu (13/7).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Palu, Armin, didampingi Wakil Ketua I, Erman Lakuana, dan Wakil Ketua II, Moh. Rizal Dg Sewang. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema, hadir mewakili Wali Kota Palu dalam acara tersebut.

Dalam kesempatan itu, Husaema menjelaskan bahwa penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah telah diatur dalam peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Diharapkan pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah, dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sistem tersebut harus ditinjau secara terus menerus untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan,” ujar Husaema.

Asisten Husaema juga menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2023, yang telah disampaikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada 12 Mei 2024, Kota Palu berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

“Prestasi dalam mempertahankan opini tersebut tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik dari jajaran legislatif maupun eksekutif, yang akan senantiasa menjadi motivasi untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palu,” tambahnya.

Laporan pertanggungjawaban ini memuat realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi dari rencana yang telah ditetapkan dan disajikan dalam bentuk perangkaan. Berikut rincian realisasi pendapatan dan belanja selama tahun anggaran 2023 yang disajikan dalam bentuk Ranperda dan telah disampaikan kepada DPRD Kota Palu:

  1. Pendapatan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.529.217.858.498,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.469.308.277.706,32.
  2. Belanja setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.693.833.414.190,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.613.498.345.228,00.
  3. Defisit setelah perubahan sebesar Rp164.615.555.692,00 dengan realisasi sebesar Rp144.190.067.521,68.
  4. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp173.615.555.692,00 dengan realisasi sebesar Rp173.615.555.691,95.
  5. Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp9.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp8.000.000.000,00.
  6. Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp164.615.555.692,00 dengan realisasi sebesar Rp165.615.555.691,95.

Husaema mengungkapkan bahwa pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2023 mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp21.425.488.170,27. Silpa tersebut bersumber dari anggaran yang peruntukannya tidak bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain, antara lain dana sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru, bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, bantuan operasional kesehatan, bantuan operasional KB, bantuan operasional administrasi kependudukan, cukai hasil tembakau rokok, dana bantuan operasional sekolah, kas BLUD, kas kapitasi, dana alokasi khusus fisik, dana kelurahan, bantuan operasional kesetaraan, dana insentif daerah, dan bantuan operasional P2UKM.

“Silpa ini menunjukkan bahwa ada anggaran yang telah dialokasikan namun tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain selain peruntukannya, sehingga tetap menjadi sisa anggaran,” jelas Husaema.

Rapat paripurna ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan transparan mengenai pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2023 serta menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.

YAMIN