PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

“Dari aspek filosofis ajaran dalam Agama Islam melarang peredaran dan mengkonsumi minuman beralkohol. Bukan cuma Islam, bahkan semua ajaran  agama di Indonesia tegas melarang, sebab dampak negatifnya lebih besar daripada dampak positifnya,” ucap Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal Dg Sewang, di Palu. Senin (16/11).

Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, minumam beralkohol juga salah satu pemicu peningkatan kriminalitas, sebab mengkonsumsinya mengakibatkan pelakunya hilang kesadaran dan berbuat diluar kendalinya.

“Itu fakta yang tidak bisa dibantah. Memang kalau disahkan menjadi Undang-Undang larangan minuman beralkohol berakibat pendapatan negara dan daerah hilang dari komoditas itu,” ujarnya.

Meski demikian, Rizal yakin, jika RUU tersebut disetujui oleh pemerintah dan DPRD RI menjadi UU, tingkat kriminalitas di seluruh daerah akan turun tajam dan pasti terjadi peningkatan ekonomi masyarakat. Sebab, masyarakat menjadi produktif karena tidak lagi mengkonsumsi minumam beralkohol.

“Maka dikesempatan ini saya mengajak warga Sulteng, khususnya Kota Palu untuk bersama-sama mendukung RUU larangan minuman beralkhol itu,” tandasnya. (YAMIN)