PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan wali kota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Palu tahun anggaran 2022, Rabu (5/07).
Dikesempatan itu Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido menjelaskan, dalam pengelolaan APBD tahun 2023, Pemkot Palu merealisasikan pendapatan sebesar Rp1,3 triliun lebih dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,5 triliun lebih.
Kemudian realisasi penerimaan daerah sebesar Rp383 miliar lebih. Namun dari hasil realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah ini terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp173,6 miliar lebih.
Terkait dengan adaya Silpa tahun anggaran 2022, Wawali menjelaskan bahwa Silpa tersebut bersumber dari anggaran yang peruntukannya tidak bisa digunakan untuk pembiayaan.
kegiatan lain yaitu antara lain dana sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru, bantuan operasional penyelenggaraan PADU, bantuan operasional kesehatan, bantuan operasional KB, bantuan operasional administrasi kependudukan, cukai hasil tembakau/rokok, dana bantuan operasional sekolah.
Kemudian kas BLUD, kas kapitasi, dana alokasi khusus fisik, dana kelurahan, bantuan operasional kesetaraan, dana insentif daerah dan bantuan operasional P2UKM.
Sebelumnya Wawali mengatakan sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Sulteng menerima opini Waja Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan daerah Kota Palu tahun 2022.
Maka kata Reny, berdasarkan ketentuan yang ada, pembahasan dan klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI oleh DPRD hanya dilakukan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang tidak memperoleh opini WTP.
Meski begitu, Pemkot Palu jelas Reny tetap berharap masukan dan saran perbaikan terhadap Perda pertanggungjawaban APBD tahun 2022 sesuai dengan ketentuan fungsi legislasi DPRD terkait pembentukan Perda. (YAMIN)