PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, di Ruang Sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (06/10).
Rapat tersebut dipimpim Wakil ketua II DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, di damping Wakil Ketua II, Moh. Rizal, dan dihadiri Sekretaris Kota Palu (Sekot), Asri, anggota-anggota DPRD dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Mewakili Wali Kota Palu membacakan penjelasan singkat Ranperda tersebut, Asri mengatakan, meskipun Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak, masih memerlukan penjabaran secara nyata dalam Peraturan daerah (Perda), sebagai pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawab tersebut.
“Dengan demikian, pembentukan Perda ini didasarkan pada pertimbangan, bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam segala aspeknya, merupakan bagian dari kegiatan pembangunan daerah yang selaras dengan pembangunan nasional dan pembangunan daerah, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Kata dia, Perda itu menegaskan bahwa anak beserta hak yang melekat pada diri anak tersebut, merupakan pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara sebagai rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak.
Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
“Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, Perda ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas, yakni Non diskriminasi, untuk kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh-kembang anak, serta penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya,” jelasnya.
Rapet tersebut kembali akan dilanjutkan dihari dan di tempat yang sama, dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Wali Kota yang disampaikan sebelumnya. ( YAMIN)

