PALU – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu memutuskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040 untuk dibahas pada caturwulan (cawu) pertama tahun 2020 ini.

Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal, mengatakan, Raperda RTRW harus lebih dulu dibahas sebelum membahas Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna menghindari kerugian masyarakat yang ada di Kota Palu, pascabencana.

“Jika Perda IMB yang kita dahulukan, kami khawatir setelah terbit Perda RTRW ada masyarakat yang dirugikan karena melakukan pembangunan di zona merah atau jalur yang tidak diizinkan membangun,” jelasnya saat rapat Bamus, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (08/01).

Rizal menjelaskan, beberapa raperda juga akan dibahas secara bersamaan dengan Raperda RTRW, seperti Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Raperda IMB dan dan Raperda mengenai pembangunan gedung.

“Yang jelas RTRW harus lebih dulu dibahas sebelum IMB atau setidaknya bisa dibahas bersamaan pada bulan Maret 2020 mendatang,” jelasnya.

Rizal juga menjelaskan, meski sudah terjadwal akan dibahas pada cawu pertama, namun kemungkinan besar akan berlanjut dan kembali dibahas pada cawu kedua mendatang.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga terpaksa menunda pembahasan lima buah Raperda pada awal tahun 2020 ini.

Tiga di antaranya adalah Raperda tentang RTRW, Raperda tentang RDTR dan Raperda tentang IMB.

Kemudian dua lainnya adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta Raperda tentang Raperda tentang Bangunan Gedung.

Menurutnya, tertundanya pembahasan tersebut karena pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sangat hati-hati dan tidak ingin terdapat kekeliruan, sebab sejumlah raperda tersebut akan menentukan tata ruang Kota Palu pascabencana 2018.

Olehnya, ia mengatakan lima buah raperda itu akan dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) mulai awal bulan Maret 2020.

Ia berharap pembahasan lima Raperda di awal bulan Maret itu dapat menghasilkan Perda yang dapat memitigasi warga Palu dari ancaman bencana di masa depan yang sewaktu-waktu dapat terjadi. (MELDA)