DPRD Palu Bentuk Pansus Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

oleh -
Wakil ketua II DPRD Kota Palu, Mohammad Rizal (kiri) didampingi Wakil ketua II, Erman Lakuana saat memimpin Rapat paripurna, mendegarkan jawaban Walikota terkait pandangan umum fraksi atas Taperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu , Selasa (30/06) (FOTO : IST)

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu melaksanakan Rapat Paripurna, dengan agenda jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, di Ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (30/06).

“Berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Palu, yang telah disampaikan pada rapat Paripurna dewan, tanggal 29 Juni 2020, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Namun demikian, terdapat catatan dan saran yang diberikan oleh sejumlah fraksi,” ujar Sekertaris Kota Palu, Asri, membacakan naskah jawaban Walikota.

Kata Asri, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam naskah pandangan umum, mempertanyakan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2019, sebesar Rp1 triliun lebih. Menurut dia, kelebihan itu bersumber dari anggaran yang peruntukannya tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain. Yaitu tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, dana do PAUD, dana operasional kesetaraan, dana bagi hasil, cukai hasil tembakau, dana kelurahan, dana BOS pusat, dan bantuan bantuan hibah dana Stimulan rehabilitasi dan rekontruksi rumah rusak akibat bencana alam Kota Palu.

BACA JUGA :  Rico A. T Djanggola Ketua DPRD Kota Palu Sementara

Kemudian, untuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang meminta Pemkot untuk meningkatkan penyerapan anggaran lebih baik, akan menjadi perhatian Pemkot.

Selanjutnya, Pemkot juga berjani akan memberikan perhatian serius terhadap pandangan umum Fraksi Golkar yang mengkritisi terkait tidak tercapaiannya realisasi pajak daerah di tahun 2019.

Menurut Asri, hal itu terjadi karena sejak diserahkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan dari pajak pratama, kepada Pemkot Palu tahun 2012, juga disertai dengan piutang yang perlu diidentifikasi.

BACA JUGA :  Kemenkumham Lindungi Tombak Doke sebagai Kekayaan

“Dengan melakukan update piutang data PBB yang sudah terindintifikasi, dan masuk kategori kadaluarsa, untuk segera dikoreksi serta dihapuskan dalam data base PBB dan neraca keuangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009,” jelasnya.

Usai mendengarkan jawaban Walikota, DPRD melanjutkan pembentukan ketua dan anggota panitia khusus (Pansus) Raperda APBD tahun 2019 Kota Palu.

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD II,  Mohamad Rizal dan dihadiri 31 anggota DPRD. (YAMIN)