PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membahas usulan pemberhentian Ketua DPRD, sisa masa jabatan tahun 2019-2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Rabu (16/03).
“Agenda pada hari ini akan mendengarkan laporan pimpinan DPRD lainnya, terkait usul pemberhentian Ketua DPRD Palu sisa masa jabatan tahun 2019-2024,” kata Plt Ketua DPRD, Erman Lakuana memimpin sidang.
Rapat tersebut dihadiri Pemerintah Kota Palu yang diwakili Sekretaris Kota Palu, Irmayanti, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota Palu.
Erman Lakuana menyampaikan, usulan penghentian Ketua DPRD Palu, Almarhum Moh. Ikhsan Kalbi, karena telah wafat tanggal 18 februari 2022 lalu, karena sakit jantung.
Kata dia, sesuai ketentuan dalam pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota, serta pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Palu. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 tahun 2018, tentang tata tertib DPRD Kota Palu disebutkan pada ayat 1 disebutkan, pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Sementara pada ayat 2 disebutkan, pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.
Disamping itu, jabatan ketua DPRD Kota Palu merupakan jabatan alat kelengkapan yang merupakan sarana jabatan dari anggota DPRD yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum legislatif.
Erman menyebutkan, sebelum rapat paripurna ini diselenggarakan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Palu telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Palu surat nomor : sh/03-002/dpc-gerindra/2022 tanggal 07 maret 2022 perihal : pengusulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Palu yang pada prinsipnya mengusulkan PAW atas nama almarhum Moh. Ikhsan Kalbi.
Lanjut Erman, surat tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Palu. Sehubungan dengan ketentuan normatif tersebut di atas, maka selaku pimpinan rapat ex officio pimpinan DPRD lainnya yang tersisa dengan ini secara resmi melaporkan usul pemberhentian almarhum Mohamad Ikhsan Kalbi selaku ketua DPRD Kota Palu sisa masa jabatan 2019-2024 dari jabatannya, karena alasan meninggal dunia.
“Dengan ini meminta persetujuan kepada paripurna sekalian kiranya usul pemberhentian almarhum Bapak Mohamad Ikhsan Kalbi selaku Ketua DPRD Kota Palu dapat diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui saudara Wali Kota Palu dengan tenggang waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Erman Lakuana dan disambut teriakan setuju dari peserta rapat paripurna.
Dengan disetujuinya pemberhentian Almarhum Moh. Ikhsan Kalbi sebagi ketua DPRD Kota Palu, maka pimpinan DPRD Kota Palu akan segera memproses segala administrasi dan disampaikan ke Wali Kota untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Sulteng. (YAMIN)