MOROWALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Ruang Sidang DPRD, Selasa (05/4).
Rapat Paripurna membahas agenda tanggapan pemerintah daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD dan tanggapan Fraksi-fraksi atas Raperda usul Pemerintah daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Kuswandi dan diikuti sebanyak 16 anggota DPRD, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr H. Najamudin, unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan jajaran, Pejabat Eselon III dan IV lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali, serta sejumlah insan pers.
Adapun tujuh buah Raperda Inisiatif DPRD yaitu, Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, Raperda tentang Kepemudaan dan Olahraga, Raperda tentang Pemberdayaan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Kebakaran, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes.
Sementara, Raperda Usul Pemerintah Daerah diantaranya Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Yang Berkelanjutan, Raperda tentang Irigasi dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Morowali Tahun 2022/2023.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Morowali mengatakan. Pemerintah kabupaten menyambut baik terhadap kerja keras DPRD dan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) dalam menjalankan fungsi penyusunan Perda juga dengan Ranperda Inisiatif DPRD Morowali.
“Tentunya hal ini merupakan suatu prestasi kerja yang membanggakan bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten Morowali,” tutur Wabup.
Sementara itu, Ketua DPRD Morowali Kuswandi dalam sambutannya menyebutkan, bahwa setelah mencermati pendapat Pemerintah Daerah terhadap tujuh Raperda Inisiatif DPRD, dan pandangan umum fraksi atas Raperda usul Pemerintah daerah, pada prinsipnya pendapat Pemerintah Daerah serta tanggapan masing-masing fraksi menyetujui Raperda tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, masih meminta pendapat masing-masing pengusul baik inisiatif DPRD maupun usul Pemerintah Daerah yang akan diagendakan melalui Rapat Paripurna selanjutnya.
Rapat Paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna sebelumnya, atas penyampaian tujuh buah Raperda inisiatif DPRD dan tujuh buah Raperda usul Pemerintah Daerah yang merupakan rangkaian pelaksanaan, pembentukan produk hukum daerah sebagaimana amanah Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang mana prosesnya masih pada tataran pembicaraan tingkat pertama.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara tanggapan Pemerintah daerah terhadap Ranperda Inisiatif DPRD dan tanggapan fraksi atas Raperda usul Pemerintah daerah oleh Ketua DPR dan Wakil Bupati Morowali.
Reporter : Harits
Editor : Yamin