PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), Senin (17/02).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu ini juga dirangkaikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muchlis U Aca, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa komposisi anggota Pansus ditentukan berdasarkan usulan faksi-fraksi DPRD Kota Palu, yang masing-masing diwakili oleh anggota-anggota dari Komisi.

Berdasarkan nota yang diterima dari ketua-ketua fraksi, Muchlis juga memaparkan daftar nama-nama anggota Panitia Khusus yang terpilih, yakni Sultan Amin Badawi (Fraksi Gerindra), Vivi (Fraksi Gerindra), Nendra Kusuma Putra (Fraksi Golkar), Muslimun (Fraksi NasDem), Rusman Ramli (Fraksi PKS), Muchsin Ali (Fraksi Hanura), H. Nasir Dg Gani (Fraksi PKB), Resky Hardianti Ramadhani (Fraksi Demokrat), Donald Payung Mongawe dan Zet Pakan (Fraksi PDI) dan Lewi Alik (Fraksi Amanat Soidasritas, Gabungan PAN-PSI).

“Komposisi personalia Pansus ini nantinya akan ditambah dengan unsur sekretariat dewan yang berfungsi sebagai pendamping pelaksana tugas yang berkedudukan sebagai Sporting Sistem,” kata Muchlis U Aca.

Setelah skorsing rapat dicabut, proses pemilihan unsur pimpinan Panitia Khusus pun dilaksanakan. Berdasarkan hasil pemilihan, Zet Pakan terpilih sebagai Ketua Pansus, sementara Lewi Alik menjabat Wakil Ketua Pansus. */Yamin