PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, membuka masa sidang Catruwulan I tahun 2021. Masa sidang dibuka melalui Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu. Jum’at (8/1).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil ketua I, Erman Lakuana, didampingi Wakil Ketua II, Moh. Rizal dan Ketua DPRD, Moh. Iksan Kalbi.
Rapat Paripurna dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Palu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Moh. Rifani, 30 anggota DPRD, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Erman mengatakan, dasar hukum Rapat Paripurna itu merupakan hasil dan penertapan jadwal Badan musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan, Kamis 7 Januari 2021.
“Pembukaan masa sidang Caturwulan I ini merupakan pintu pembuka bagi DPRD Palu, dalam melaksanakan berbagai jenis rapat-rapat di tahun 2021. Hal ini sebagai implementasi pelaksanan tugas, fungsi dan wewenang yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kata Erman, dalam perjalan tugas selama satu tahun lebih. Selaku pimpinan dan anggota DPRD Palu, masa jabatan 2019-2024, masih menjumpai problematika di tengah-tengah masyarakat yang harus segera diselesaikan. Bagi dia, hal itu merupakan tantangan bagi seluruh anggota DPRD selaku wakil rakyat, yang nantinya akan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Olehnya kami menyadari, bahwa niat tulus kami baik ketua maupun anggota DPRD sebagai penyambung lidah rakyat pada pemerintah Kota Palu, dalam perjalanannya tidak akan terhindar dari hal-hal objektif akibat adanya pernyataan masyarakat atas kinerja pemerintah. Namun itu semua tidak menyurutkan niat tulus kami dalam bekerja, tetapi menjadi motivasi kami dalam meningkatkan kinerja,” terangnya.
Dikesempatan itu, Erman menitipkan harapan bagi seluruh pemangku kepentingan pemerintahan. Khususnya bagi seluruh anggota dewan, kiranya untuk dapat memasimalkan kinerja dalam menjalan setiap agenda yang telah ditetapkan oleh Bamus.
“Sebab pada tahun sidang 2021 khususnya dimasa persidangan caturwulan pertama, tahun sidang 2021 ini adalah titik transisi pelaksanaan tugas Walikota dan Wakil Wali Kota Palu yang baru saja terpilih di Pilkada 2020,” tegasnya.
Sementara, Moh. Rifani mengatakan, sebagai daerah otonom yang keberadaanya memegang tanggungjawab penuh untuk menaungi dan mengurus rumah tangga daerah, maka sudah tentu kewenangan yang sudah diberikan kepada masyarakat pada pemerintah daerah sangat besar. Sehingga menurut dia, kebijakan daerah harus dirumuskan dalam suatu peraturan daerah (Perda) yang merupakan produk hukum daerah tertinggi, sebagai landasan yuridis pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas di tengah masyarakat.
Dipenghujung, Rifani mengajak DPRD, bersama Pemerintah Kota Palu untuk bersama-sama, bersatu padu dalam memutus rantai penyebaran Covid019. (YAMIN)