PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengagendakan pelaksanaan Reses (jaring aspirasi) Catur wulan (Cawu) II, mulai tanggal 22 sampai 24 September 2021.
“Kami menyarankan agar jadwal pelaksanaan reses cawu II, dilaksanakan selama tiga hari. Mulai tanggal 22 sampai 24 September tahun 2021,” ucap Kabag Persidangan DPRD Palu, Yohan Wahyudi saat rapat Badan musyawarah (Bamus), membahas perubahan kedelapan jadwal sidang cawu II tahun 2021, di Ruang Sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (1/09).
Namun kata dia, untuk jadwal reses, harus lahir dari kesepakatan bersama anggota DPRD.
“Tergantung kesepakatan saja. Jika resesnya dipercepat, tinggal komunikasi internal pimpinan bersama eksekutif. Karena berkaitan dengan pelaksanaan anggaran,” katanya.
Terkait dengan itu, Anggota Banmus, Ishak Cae menyarankan, agar pelaksanaan reses cawu II bisa dilakukan secepatnya.
“Ini kan sudah masuk September. Seharusnya kita sudah masuk kepembukaan masa sidang cawu III. Saya berharap pertengahan bulan September ini, kita sudah menutup masa sidang cawu II,” sarannya.
Hal itu dimaksudkan agar di bulan September, tidak dihabiskan hanya untuk kegiatan catur wulan dua saja.
Menyikapi hal itu, pimpinan rapat, Mohamad Rizal memutuskan, melalui kesepakatan anggota Banmus, bahwa pelaksanaan reses catur wulan II anggota DPRD Palu, akan dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 24 September 2021.
“Waktu yang memungkinkan untuk melakukan reses, selama tiga hari. Dimulai pada tanggal 22 hingga 24 September,” tandasnya. (YAMIN)