DPRD Kota Minta Kenaikan Tunjangan Rp7 Miliar

oleh -
Rapat antara Banggar dan Sekretariat DPRD Kota Palu, Jumat (28/07). (FOTO: MAL/YUSUF)

PALU – DPRD Kota Palu meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk mengalokasikan anggaran senilai Rp7 miliar pada APBD-Perubahan tahun 2017 ini. Anggaran itu untuk membayarkan tunjangan para anggota legislator tersebut.

Permintaan kenaikan tunjangan ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Berdasarkan PP tersebut, tunjangan anggota DPRD sudah harus dibayarkan pada bulan Agustus nanti.

Hal ini disampaikan saat rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan Sekretariat DPRD Kota Palu, Jumat (28/07).

Menurut anggota Banggar, Rusman Ramli, pihak Sekretariat DPRD sudah menyiapkan anggaran yang dimaksud

Dalam PP tersebut, lanjut dia, ada lima poin penting yang harus dipenuhi dalam penganggaran, yakni pemberian tunjangan komunikasi intensif, anggaran pelaksanaan reses, tunjangan perumahan dan transportasi bagi semua anggota DPRD. Kesemua itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Pemkot Palu.

Sebelumnya, rapat Banggar yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Basmin H Karim sempat ditunda karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palu tidak memasukan anggaran kenaikan tunjangan tersebut.

Sekaitan dengan itu, Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Palu memasukkan draft naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD.

Siang kemarin, naskah akademik tersebut sudah ditindaklanjuti dengan konsultasi publik.

Menurut Rusman Ramli, naskah akademik tersebut belum membahas secara detail nilai tunjangan anggota DPRD itu.

Rapat Baperda masih terbatas membahas poin-poin penting untuk dimasukan dalam Ranperda, berdasarkan nomenklatur yang berlaku.

“Tapi maaf, saya tidak bisa kasih banyak informasi karena saya bukan anggota Baperda,” katanya.

Sementara akademisi dari Universitas Alkhairaat (Unisa), Muhammad Gulom menyebutkan, PP nomor 18 itu sudah diberlakukan dan wajib dilaksanakan.

Namun, kata dia, sebelum menetapkan Ranperda itu, kedua belah pihak (Pemkot dan DPRD) perlu mempertimbangkan kemampuan daerah.

Jika keuangan daerah tidak memungkinkan, maka akan berdampak negatif pada pembangunan.

“Justru selama ini, Pemkot dan pihak DPRD sendiri mengeluhkan kondisi keuangan daerah yang tidak sebanding dengan kebutuhan pembangunan. Lihat sendiri masyarakat kita masih banyak yang belum sejahtera, fasilitas umum juga masih banyak yang belum diperbaiki,” tegasnya. (YUSUF)