PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna pembahasan/penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Rperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, Selasa (09/09).

‎Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dihadiri Ketua DPRD HM Arus Abdul Karim dan anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng.

Hadir pula Wakil Gubernur Provinsi Sulteng, dr Reny A. Lamadjido, beserta jajaran OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

‎Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng, Dandy Adhy Prabowo, menyampaikan, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah melalui proses penyusunan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi penyusunan naskah akademik, pelaksanaan FGD dan uji publik bersama pelaku kepentingan, hingga harmonisasi bersama Kantor Kementerian Hukum.

‎Menurutnya, raperda ini untuk memberikan kepastian hukum, pengakuan yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih efektif terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.

“Selain itu juga untuk mencegah dan menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan hak wilayah dan sumber daya alam, juga akan berdampak pada peningkatan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat hukum adat,” jelasnya. ***