DPRD Hentikan Bongkar Muat Kapur di Ruko Karajalembah

oleh -
Rapat dengar pendapat tentang keberadaan gudang kapur. (FOTO: MAL/HADY)

SIGI  – Komisi gabungan DPRD Kabupaten  Sigi sepakat menghentikan sementara aktivitas bongkar muat kapur di kompleks pertokoan Diamon, Jalan Karajalembah, milik Willi Anton. Penghentian tersebut berdasarkan laporan pemilik ruko lainnya yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.

Kesepakatan tersebut dicapai saat rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sigi, Jamaluddin L. Nusu, pekan lalu, dihadiri pelapor, Ali dan pihak DLH Sigi.

Pemilik ruko lainnya di kompleks pertokoan tersebut, Ali mengatakan, aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak bulan November 2017 lalu. Walaupun telah disampaikan secara pribadi kepada Willi Anton soal debu yang berterbangan akibat bongkar muat itu, namun tidak digubris.

Pada akhirnya, pihaknya memutuskan melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemerintah Kecamatan Sigi Biromaru beserta DPRD.

“Sudah delapan bulan kami hirup udara campur kapur. Anak kami sering sesak nafas karena alergi debu. Kami tidak ingin terus menerus menghirup udara yang sudah tercemar,” jelas Ali.

BACA JUGA :  Collabonation Talent Hunt IM3 : Dicari Musisi Muda di Kalimantan dan Sulawesi untuk Tampil di Panggung Nasional

Rapat dengar pendapat berlangsung alot. Pasalnya, pihak DLH ngotot telah melakukan sample udara di lingkungan Ruko Diamon, dan hasilnya beberapa kosentrasi dianggap aman. Hanya satu yang memiliki kandungan oksidan melebihi ambang batas.

“Kita sudah mediasi pihak Willi Anton untuk memastikan ruang udara di sekitar itu tercemar, dengan menguji lab di DLH Kabupaten Donggala, dan hasilnya hanya satu yang terkosentrasi dinyatakan kandungan oksidan tinggi, yang lain aman. Akan tetapi itu bisa saja terjadi akibat pengaruh polusi asap kendaraan maupun lainnya, karena memang di wilayah itu tidak ada penyaring udara seperti tanaman,” kata Dwi perwakilan dari DLH Sigi.

Dwi sendiri mengarahkannya ke Dinas Perizinan, tetapi pihak perizinan sendiri juga tidak ingin disalahkan, sebab berkas yang diajukan pemilik ruko harus lengkap dan memiliki rekomendasi dari dinas terkait.

BACA JUGA :  426 Pendaftar Beasiswa KIP UIN Datokarama Palu Lalui Wawancara, Selanjutnya Survei

“Memang kita ada terima pemberitahuan dari DLH Sigi soal ruko tersebut, tetapi dari hasil lab, masih ada item yang belum dipastikan oleh DLH sehingga kita juga belum mengeluarkan izin,” kata Sekretaris Dinas Perizinan Satu Atap, Ambar.

Terkait persoalan itu, Anggota DPRD Sigi, Luhur Larengi menekankan bahwa yang memiliki wewenang adalah DLH. Tetapi, kata dia, DLH juga harus melihat aspek yang lebih luas.

Bahkan kata dia, DLH tidak bisa melakukan pembenaran dari hasil lab yang ada.

BACA JUGA :  Yasin-Syafiah akan Bangun Sentra Pelatihan UMKM di Setiap Desa

“Kalau dari hasil lab itu masih ada satu item yang menyatakan ada kandungan oksidan yang tinggi, jangan anda menyatakan itu karena asap kendaraan. Itu anda bisa pertanggungjawabkan kalau memang benar,” tegasnya.

Masih syukur, kata Politisi Partai Golkar itu, hanya satu warga yang mengeluhkan. Bagaimana jika massa sudah tidak terima dan terjadi hal-ha yang tidak di inginkan.

“Apakah dinas terkait bisa menjamin,” tekannya.

Akhirnya pertemuan tersebut memutuskan menghentikan sementara kegiatan bongkat muat kapur semen milik Willi Anton. (HADY)