PALU – DPRD Kota Palu akan mengenjot pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bentuk, Besaran dan Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Retribusi Daerah pada KEK.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Moh Rum, Selasa (12/02), dengan lahirnya Ranperda tersebut, diharapkan akan menarik minat investor untuk masuk di KEK.
“Kalau investor itu masuk ke Palu dan berkomitmen membangun industrinya di KEK, maka dipastikan lapangan kerja akan terbuka bagi masyarakat dan pemuda lokal,” katanya.
Menurutnya, dalam Ranperda dimaksud, banyak hal yang dibahas dan diatur, yang kesemuanya untuk memudahkan investor menanamkan sahamnya di KEK.
Dia menambahkan, kurang lebih 10 tahun KEK ditetapkan, namun hingga saat ini belum juga maksimal karena kurangnya investor yang mau menanamkan investasinya.
Dia menjelaskan, pada bagian kedua Pasal 6 dalam Ranperda tersebut, disebutkan besaran pengurangan dan keringanan yang diberikan, yaitu pajak daerah terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah pada tahun pertama sebesar 50 persen, untuk tahun kedua 25 persen dan tahun ketiga disesuaikan dengan pendapatan.
Selanjutnya pada poin b, pengurangan itu akan diberikan pada badan usaha yang baru membangun, dan penanaman modal yang baru dimulai sejak berproduksi atau operasional komersil dan telah merealisasikan nilai penanaman modal itu.
“Kota Palu tetap mendapatkan keuntungan,” sebutnya.
Dia menjelaskan, salah satu keuntungan untuk daerah dengan pengurangan pajak dan retribusi, adalah terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat Kota Palu dan sekitarnya.
“Tidak ada aturan yang dibuat hanya untuk menguntungkan satu pihak saja, tetapi ada timbal balik yang akan diperoleh dalam aturan tersebut,” tutupnya. (YUSUF)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.