PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna penyampaian laporan pimpinan Panitia khusus (Pansus), berisi proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, di ruang sidang utama DPRD Palu, Senin (07/08).

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Palu, Armin dan dihadiri Asisten II Pemkot Palu,dr. Husaema, serta anggota DPRD Kota Palu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam laporannya, Ketua Pansus, Mutmainah Korona menjelaskan bahwa  DPRD Kota Palu sebagai salah satu Alat Kelengkapan Daerah (AKD) yang kedudukannya sebagai lembaga Resprentasi rakyat berdasarkan pada teori pembagian kekuasaan, diberikan sejumlah fungsi dan kewenangan, guna menunjang terciptanya kondisi negara hukum demokratis di daerah.

Fungsi dan kewenangan tersebut diantaranya, fungsi pembentukan Perda dan keleluasaan membentuk peraturan daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.

Menurutnya, kedudukan DPRD sangat memberikan arti di tengah dinamika pembangunan hukum nasional kekinian yang begitu cepat terjadi dengan semangat kebijakan politik hukum pemerintah pusat, untuk melakukan simplyfikasi dan purefikasi peraturan daerah.

Mengingat bandul otonomi daerah hingga kini, masih mencari format baku demi terciptanya kesejahteraan dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

Dalam konsep otonomi seluas-luasnya dan konsep tugas pembantuan yang sangat konstitusi dengan figur pajak daerah serta retribusi, mengambil porsi penting dalam kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum, berkedudukan sebagai mandatoris spending, maupun pelaksanaan pusat pemerintahan yang bersifat pilihan, guna peran pemerintah dalam konsep negara pengurus atau well for state, dapat dirasakan masyarakat sebagai pemenang kedaulatan tertinggi.

“Pemberian kewenangan daerah untuk penarikan pajak dan retribusi pada aspek politik hukum, mempunyai persamaan dalam upaya daerah semakin mendekati Unity Otoritis atau kewenangan yang sesungguhnya,” terangnya.

Lanjut Mutmainah, pajak daerah merupakan kewajiban yang bersifat paksaan hukum untuk melengkapi kewajiban masyarakat untuk membayar pajak. Karena hal itu membiayai pembangunan secara rutin.

Namun setiap penarikan pajak, mesti mendapatkan persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat. Sementara retribusi daerah merupakan figur hukum yang mengarah pada paksaan ekonomi, terlebih dahulu menyediakan fasilitas memadai sebelum dilakukan pemungutan. Baik jasa umum, jasa usaha maupun perizinan tertentu.

“Melalui agenda ini, pimpinan Pansus menitipkan peran positif bagi para pemangku kepentingan dalam sebuah adiom hukum bagi kita semua. Semoga Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya. (YAMIN)