DONGGALA – Ketua Komisi I DPRD Donggala, Muhammad Irvan, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala dalam memperhatikan kesejahteraan para buruh.
Perhatian itu dengan ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Donggala sebesar Rp2.914.583.
UMP Donggala 2025 naik 6,5 persen dari UMP 2024.
Menurut Irvan, buruh memiliki peranan penting terhadap pembangunan di daerah ini, sehingga DPRD dan Pemkab Donggala dapat menaruh perhatian serius terhadap kesejahteraan buruh.
Menurut Irvan, kesejahteraan buruh bukan hanya perihal gaji yang sesuai dengan upah yang layak, tetapi dapat memastikan jaminan kesehatan hingga jaminan ketenagakerjaan didapatkan oleh buruh.
“Sejahtera itu bukan hanya tentang gaji yang sesuai UMK, tapi apakah para buruh itu dapatkan jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan atau tidak? Itu yang jadi perhatian,’’ kata Irvan, Kamis (01/05).
Di Donggala, lanjut Irvan, penyumbang perekonomian daerah terbesar berasal dari perusahaan pertambangan, dimana buruh menjadi ujung tombak dalam produktivitas perusahaan tersebut.
“Perusahaan juga kita dorong untuk prioritaskan kesejahteraan buruh agar beri dampak baik pada produktivitas perusahaan dan juga perekonomian daerah,” tegasnya. *