PALU – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu segera menindaklanjuti aspirasi guru SMPN 19 Palu yang menggelar aksi demo, Rabu 22 Juli 2020.
“Kadis Pendidikan Kota Palu harus menindak lanjuti terkait dengan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran oleh kepala SMPN 19 Kota Palu, yang disinyalir telah merugikan banyak pihak utamanya terkait dengan keberlanjutan dan kualitas pendidikan di sekolah,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainah Corona, Selasa (22/07).
Kata Mutmainah, soal dugaan korupsi harus menjadi perhatian serius, karena masalah uang negara harus transparan penggunaannya.
“Saya minta kepada penyidik untuk segera melakukan proses pemeriksaan terhadap laporan dari para guru terkait dengan persoalan ini,” tegasnya.
Mutmainah menambahkan, Komisi A juga akan menerima pengaduan dari masyarakat, bahkan wali murid yang merasa jika ada sekolah yang melakukan tindakan penyalahgunaan anggaran dan merugikan sekolah tersebut.
“Apakah itu adalah anggaran yang bersumber dari APBN, APBD atau sumbangsih dari para pihak yang membantu, terkait dengan pembangunan sekolah atau apapun untuk kebutuhan sekolah,” tandasnya. (YAMIN)