DONGGALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Berjaya.

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (21/10), setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menuntaskan seluruh tahap pembahasan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Moh Nur, menjelaskan, perubahan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Perubahan ini kami dorong untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan daerah, mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, serta memberikan kemandirian yang lebih besar bagi direksi dalam mengelola usaha,” ujarnya.

Menurut Moh Nur, setelah memperoleh perpanjangan waktu pembahasan, Bapemperda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bekerja secara intens hingga berhasil menuntaskan rancangan perda tersebut.

Lanjut dia, proses pembahasan juga melibatkan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Perubahan status hukum dari Perumda menjadi Perseroda, lanjut Moh Nur, akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan daerah dalam mengembangkan usaha.

Jika sebelumnya Perumda berorientasi pada pelayanan publik, maka Perseroda akan menekankan aspek profitabilitas dengan struktur permodalan berbentuk saham.

“Dengan status baru ini, perusahaan daerah diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah,” katanya. ***