DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Kain Tenun Donggala.

Hal ini dilakukan menyusul dicanangkannya Hari Tenun tanggal 12 Agustus 2022 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Donggala, Abd. Rasyid, mengatakan Ranperda telah diajukan bersama beberapa ranperda lainnya yang diajukan Pemkab Donggala, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, inisiatif pengusulan Ranperda tentang Tenun adalah respon berbagai pihak atas perlunya Perda yang mengatur tentang pelestarian kerajinan turun temurun itu.

“Ranperda kami ajukan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, namun mengesahannya masih memerlukan beberapa tahapan. Sampai saat ini belum ditetapkan, pengesahannya dijadwalkan tahun 2023 mendatang,” jelas Rasyid, Senin (26/12).

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahter (PKS) itu, Ranperda itu terdiri dari 12 bab dan 21 pasal, di antaranya mengatur soal penggunaan kain tenun, pemasaran, kemitraan, peminaan dan pengawasan hingga harga jual.

Inisiatif pihak DPRD tersebut mendapat respon positif dari Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi. Menurutnya, hal itu merupakan langkah maju dan sangat tepat untuk saling bersinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pelestarian tenun.

Saat ini, kata Rustam, Pemkab Donggala sedang melakukan penanganan tenun Donggala secara maksimal, yaitu dalam bentuk pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Selain itu, kata Rustam, pihaknya juga membentuk Tim Terpadu Pelestarian Tenun Donggala yang melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Donggala.

“Tim akan bekerja dengan program masing-masing untuk memajukan dan mengembangkan tenun Donggala sebagai identitas Donggala,” pungkas Sekkab.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay